logo blog

MUI: Fatwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim keluar setelah imbauan tak digubris

MUI: Fatwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim keluar setelah imbauan tak digubris

MUI: Fatwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim keluar setelah imbauan tak digubris
Kantor Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Internet)

JAKARTA (Lenterakabah) – Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin mengatakan, hukum penggunaan atribut Natal kepada umat Muslim sudah pernah disampaikan. Namun, waktu itu pihaknya hanya mengeluarkan imbauan saja.

“Dulu MUI mengimbau saja, tapi pada saat ini, sudah cukup kita mengimbau. Oleh karena itu, kita keluarkan fatwa,” ucap Maruf Amin di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016), lansir Liputan6.

Kiai mengatakan, imbauan yang dikeluarkan MUI dari dulu tidak pernah ada yang menggubris. Karena itu, atas dasar ini MUI mengeluarkan fatwa tersebut yakni Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.

“Dulu kita imbau, tapi kok tidak ada respons. Karena itu kita keluarkan fatwa,” terang Kiai Ma’ruf Amin.

Kiai pun berharap agar fatwa MUI ini disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga memaksa karyawan beragama Islam memakai atribut nonmuslim.

“Kita minta agar fatwa ini tersosialisasi ke masyarakat dan pemilik perusahaan untuk tidak lagi memaksa karyawannya menggunakan atribut, yang tidak sesuai dengan agamanya,” ujar Kiai Maruf Amin.

(azm/*)

Topik: fatwa nomor 56 tahun 2016, headline, mui


Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger