Adalah hak warga negara Indonesia untuk mengenakan atau menolak mengenakan simbol-simbol agama tertentu kepada mereka yang meyakininya. "Tidak boleh ada yang memaksa untuk mengenakan atau tidak ada juga yang boleh melarang mengenakan simbol-simbol agama tertentu bila mereka dengan kesadarannya dan kehendak pribadinya memakai simbol-simbol tersebut," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (14/12).
Alasannya yakni karena pemaksaan atau pelarangan tersebut menentang prinsip dasar Kebebasan beragama di Indonesia. Artinya bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila. Dahnil mengatakan Kebebasan beragama dilindungi oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945. Bahkan kebebasan beragama menjadi hak dasar hidup manusia. Setiap warga Indonesia, kata dia, berhak untuk beragama yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa seperti yang menjadi prinsip pertama dalam Pancasila.
Dia menyebut apabila pada saat menjelang Natal ada perusahaan yang meminta karyawannya untuk mengenakan atribut-atribut Natal, pemerintah atau masyarakat tidak bisa melarangnya, karena itu hak dan kebebasan mereka mengekspresiakan kegembiraan Natal. "Namun, bila perusahaan itu memaksa dan mewajibkan, maka terang perusahaan itu telah menentang prinsip dasar Kebebasan beragama yang diatur terang dalam UUD 45 dan Pancasila," kata dia. Apabila hal ini terjadi, kata dia, maka pemerintah perlu menegakkan hukum dengan tegas, terhadap mereka yang menentang prinsip dasar sebagai bangsa dan negara.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar