”Sesungguhnya, dosa itu atas beberapa orang yang berbuat zalim pada manusia serta melampaui batas di muka bumi tanpa ada hak. Mereka itu memperoleh azab yang pedih. ”
(QS Asysyura 42 : 42).
”Barang siapa yang menipu kami, tidaklah dia dari kelompok kami. ” (HR Muslim).
Rasulullah SAW menyampaikan, tiap-tiap orang yaitu pemimpin serta mereka bakal bertanggungjawab atas kepemimpinannya itu. Dalam hadis lain, dijelaskan, ” Siapa saja yang diangkat oleh Allah jadi pemimpin untuk golongan Muslim, lantas ia menutupi dianya tanpa ada penuhi keperluan mereka, (tutup) perhatian pada mereka, serta kemiskinan mereka. Allah bakal menutupi (diri-Nya), tanpa ada penuhi kebutuhannya, perhatian padanya, serta kemiskinannya. ” (Diriwayatkan dari Abu Dawud serta Tirmidzi dari Abu Maryam).
Seseorang pemimpin yaitu abdi atau pelayan untuk anggota kelompoknya (rakyatnya), baik pemimpin perusahaan, orang-orang, keluarga, ataupun negara. Dalam satu ungkapan, disebutkan, ”Sayyid al-Qawm khaadimuhu. ” (Pemimpin satu golongan yaitu pelayan untuk kaumnya). Karenanya, mereka tak bisa lakukan kezaliman pada beberapa orang yang di pimpinnya. Semuanya kebijakan yang dibuatnya mesti merujuk pada kebutuhan yang di pimpinnya.
Apabila ia mengkhianati amanah yang sudah diberikan (rakyat) itu, dosa besar serta azab yang pedih bakal ditimpakan padanya.
Dalam kitab al-Kaba`ir ini, Adz-Dzahabi juga mengatakan dosa besar untuk hakim yang zalim. Yaitu, mengambil keputusan satu perkara tanpa ada penuhi rasa keadilan seperti diputuskan (Alquran). ”Allah akan tidak terima shalat seseorang pemimpin yg tidak berhukum dengan apa yang sudah di turunkan Allah. ”
Hakim itu terdiri atas tiga jenis, satu orang di surga serta dua yang lain di neraka. Seseorang hakim yang tahu kebenaran serta ia memutuskannya dengan kebenaran itu, ia ada di surga. Sedang, hakim lain yang tahu kebenaran, tetapi ia menyimpang dengan berniat, ia ada di neraka. Serta, seseorang hakim yang mengambil keputusan perkara tanpa ada dilandasi dengan pengetahuan, ia ada di neraka. ” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, serta Ibnu Majah).
Demikian halnya mereka yang selalu lakukan sogok (suap-menyuap) serta korupsi. ”Allah melaknat orang yang berikan suap serta menerimanya dalam mengambil keputusan (satu perkara). ” (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban, serta Hakim).
Sumber: republika.co.id
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar