1. Jangan pernah mempercayai semuanya labelllogo halal karena sebagian orang Korea tidak mengerti dengan tentu inti kata 'Halal' serta hanya menggunakannya untuk menghasilkan uang.
2. Saya berikanlah sedikit : a. Bila datang dari hewan haram = jadi mutlak semua produk yang dibuatnya berupa haram. b. Bila datang dari hewan halal = jadi prasyarat mutlak yaitu tata langkah penyembelihan yang sama dengan syariat Islam (menyampaikan nama Allah waktu penyembelihannya). Yang dinyatakan 'produk' dalam point 2 ini bukan hanya daging, tetapi semuaa-muaanyaa... ya dagingnya, kulit. tulang, gelatin. enzim. serta semuanya product turunnannya.
Terkait tulisan saya terlebih dahulu mengenai Ramen yang diduga mempunyai kandungan babi. Terdapat banyak poin yang butuh di ketahui :
1. Ramen yang masuk ke Indonesia itu, beberapa memiliki kandungan babi sebagian lagi tak mempunyai kandungan babi. Info ini dari satu diantara rekan di BPOM. Sampai kita ketahui jika BPOM memang sudah berusaha keras untuk mengatasi product ini. Info kelanjutan mengenai ini kita tunggu pernyataan RESMI dari yang berwenang yaa (LPPOM MUI & BPOM).
2. Jadi apa yang bisa diakukan dengan cara personal??? Berhentilah mengkonsumsi yang syubhat (mencurigakan). Karena kita tak tahu product mana yang mempunyai kandungan babi serta mana yg tak, langkah paling baik yakni menjauhi yang syubhat.
Sampai ada kejelasan yang tentu.
Lagian tak makan 1 tipe makanan saja, akan tidak buat kita mati, terlebih hanya mie gitu Ihu000
3. Logo halal yang tertulis dikemasan ini. tak dari instansi internasional (korea) yang disadari oleh MUI. Click di sini untuk Daftar Instansi Halal di dunia yang disadari MUI : http :// www. halalmulorglmui14/index. phplmain/goto_section171361pagell
Maksud link diatas itu begini : bila product itu masuk ke indonesia dari negara korea, jadi halal yang terdaftar harus dari lembaga sertifikasi halal negara korea yang disadari oleh MUI. Atau sebaiknya perusahaan importir (yang ada di Indonesia) mendaftarkan Sertifikasi Halal MUI agar dapat diaudit oleh MUI serta memakai Logo Halal MUI jika dinyatakan layak (halal).
4. Mengecheck product yang telah disertifikasi halal MUI :
• Click di link ini : http :// www. halalmulorglmuil4lindex. phplmainIceklogin_halallproduk_halal_masuk/1 • Bisa di search melalui langkah online atau di download • Perhatikan logo halal • Kemukakan pertanyaan ke LPPOM MUI (info@halalmui. org)
• Jeli melalui SMS (Spesial Telkomsel, Indosat serta XL). tulis NAMA PRODUK _ HALAL kirim ke 98555
5. LPPOM MUI berbeda dengan BPOM. LPPOM MUI untuk ijin halal (Sertifikat Halal), BPOM untuk ijin kesehatan (MD/ML/PIRT).
6. Tentang Kode E dalam product. Banyak yang kemukakan pertanyaan mengenai ini, sebaiknya saya berikanlah link press release MUI-nya saja ya : http :// wAwhalaimui. orginewNIUI/index. phpfmainideth_page/8/1 41 2/30/1
Saksikan pada paragraf ke-3. point ke-2, khususnya kalimat terakhir.
7. Link yang saya pakai pada point-point diatas selekasnya saya ambil dari lembaga yang berwenang MUI di Halalmui. org, tidak dari link informal terutama ilegal. So. it trusted.
Saya ini siapa ko berani-beraninya kasih info semacam ini??? Saya tidaklah siapa-siapa serta tidaklah orang juga penting. Cuma hamba Allah yang ditakdirkan tahu sedikit tentang seluk beluk halal serta berusaha berbagi yang sedikit itu
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar