logo blog

Hukum Jual Beli Barang Cacat

Hukum Jual Beli Barang Cacat



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7BWe8j4SmHHY2F_dxTiHMkxxJy-JM-HsW5O0CJR8AW0Y-iirjcm4L1QTT-FI4cMoCxJ2bi0SKnK7CdVXq9geJMgVqbFNDoKqjVt455dcSIFzs2lcRF536cqt0aDd1k3w-zTHSI93P8_0n/s1600/mobil+bekas+murah+dibawah+30+jutaan.jpg

Oleh Al Lajnah Ad Daimah

Pertanyaan: Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak?

Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab:

Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.”

Anda wajib meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta”ala dan bertaubat kepada-Nya. Hendaknya Anda segera menyampaikan dan memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada mobil itu, untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah terhadap haknya (yakni menerima mobil itu apa adanya, ed.) maka alhamdulillah. Bila tidak, hendaknya Anda membuat kesepakatan dengan pembeli, baik dengan cara memberikan uang yang setara dengan cacat itu, atau mobil itu diambil kembali dan uangnya dikembalikan. Dan bila tidak terjadi kesepakatan, maka ini merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim.

Bila Anda sulit mengetahui (keberadaan) si pembeli, maka bersedekahlah atas namanya sesuai nilai cacat itu.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw5c4i1dyUpZoVjMX52RozLl1slcA6wiM9ZcT4N6QgmOfVarjF8LsIqgtOxgcFKF0jhjkAF2CU7RNBkJw1DTBA-_QFhdc2VX-itfkUqXJFNiR5qhXerCjZAn4xdwyXOXsNrWPzZmGxv7Q/s1600/jual+beli+murabahah.jpg

Hanya Allah subhanahu wa ta”ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah subhanahu wa ta”ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu “alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil: Abdur Razzaq “Afifi

Anggota: “Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu”ud

(Fatawa Al-Lajnah, 13/204, pertanyaan ke-7 dari fatwa no. 1843)

Pertanyaan: Apa hukumnya menjual barang yang seseorang membelinya dari pabrik dalam keadaan maghsyusyah (ada cacat tapi tidak diberitahukan)?

Al-Lajnah menjawab:

Bila dia ingin menjualnya dalam keadaan tahu bahwa barang itu cacat, dia wajib untuk menjelaskannya kepada pembeli bahwa barang itu ada cacatnya. Bila dia tidak menjelaskannya, maka dia berdosa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.”

Hanya Allah subhanahu wa ta’ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah subhanahu wa ta’ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi

Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud

(Fatawa Al-Lajnah, 13/205, pertanyaan ke-8 dari fatwa no. 4494)



**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger