Pertanyaan:
Apa hukum seorang wanita yang memakai sepatu atau sandal hak tinggi? (Hal tersebut dilakukan) karena baju yang dipakai panjang, dan bila hak sandal tidak tinggi maka bajunya menyapu tanah.
Jawaban:
Pertanyaan Saudari mengandung dua hal:
Hukum memakai sepatu atau sandal hak tinggi.
Bagaimana hijab atau pakaian perempuan yang syar’i itu? Bolehkah menyentuh tanah atau tidak?
Pertanyaan pertama telah terjawab oleh Syekh Abdul Aziz bin baz dengan fatwa beliau, “Minimal hukumnya makruh karena beberapa sebab. Pertama, itu adalah bentuk penipuan karena seolah-olah sang wanita kelihatan tinggi padahal tidak. Kedua, berbahaya bagi perempuan tersebut karena bisa jatuh. Ketiga, ada efek negatif lain yang nyata sebagaimana dijelaskan oleh para dokter.” (Fatawa al-Mar’ah, hlm. 168).
Adapun masalah yang kedua, kita simak fatwa Syeikh Shalih Al-Fauzan berikut, “Wajib bagi perempuan muslimah menutup semua bagian tubuhnya dari pandangan laki-laki. Oleh karena itu, mereka diberikan keringanan untuk menjulurkan bagian bawah pakaiannya seukuran satu hasta agar menutup kedua kakinya.” (Al-Muntaqa: 5/334)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun Ke-1, Jumadits Tsaniyah—Rajab 1429 H/Juli 2008.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar