Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Dear Konsultasisyariah.
1. Apa hukum membaca basmalah sebelum wudhu? Kalau bisa disertai dalilnya.
2. Kalau memang yang rajih (adalah bahwa membaca) basmalah sebelum wudhu (itu wajib), maka jika saya lupa tidak baca basmalah sebelum berwudhu, lalu saya melakukan shalat, apakah wudhu saya sah?
Syukran.
Ridho Amrullah (firewall.**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah).”
Status kesahihan hadis di atas diperselisihkan oleh ulama ahli hadis. Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah, serta dinilai sahih oleh Al-Albani. Ulama, yang menilai hadis tersebut sebagai hadis sahih, berpendapat bahwa membaca basmalah ketika berwudhu itu hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahuyah, dan beberapa ulama lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika kami mengambil pendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib maka jika seseorang meninggalkan bacaan ini dengan sengaja, wudhunya tidak sah karena dia meninggalkan suatu yang wajib dalam wudhu. Sebagaimana ketika dia meninggalkan niat. Namun, jika dia meninggalkannya karena lupa, wudhunya sah, sebagaimana keterangan dari Imam Ahmad, yang disebutkan dalam riwayat Abu Daud, bahwa beliau bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal ketika ada orang yang lupa membaca basmalah. Imam Ahmad menjawab, ‘Saya berharap bahwa hal itu tidak mengapa (wudhunya sah, pent.).’” (Al-Mughni, 1:115)
Berdasarkan keterangan Ibnu Qudamah, bagi orang yang lupa membaca basmalah, hendaknya dia membacanya ketika ingat, selama masih berwudhu. Namun, jika wudhunya sudah selesai maka kewajibannya membaca basmalah itu dianggap gugur.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar