logo blog

Bolehkah Seseorang Menikahi Anak Angkatnya Sendiri?

Bolehkah Seseorang Menikahi Anak Angkatnya Sendiri?


menikahi anak angkat

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Saya mau tanya Ustadz. Bagaimana hukumnya menikahi anak angkatnya sendiri? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan jazakumullohi khoiron katsiron atas jawabannya.

Dari: Suwarno

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Pertama, dalam aturan Islam, pengangkatan anak tidaklah mengubah nasabnya. Artinya dia tetap dinasabkan ke orang tua aslinya. Karena anak angkat tidak berubah nasab, maka pengangkatan anak juga tidak bisa mengubah status mahram.

Aturan ini telah Allah tegaskan melalui firman-Nya,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 5)

Sejatinya aturan ini menghapus aturan di masa jahiliyah. Bahwa anak yang diadopsi statusnya sama dengan anak kandung. Sehingga orang tua angkat bisa menjadi mahram bagi anak angkatnya. Aturan ini tetap berlaku, hingga Allah menurunkan firman-Nya di surat Al-Ahzab. Dulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki anak angkat namanya zaid. Hingga masyarakat menyebutnya Zaid bin Muhammad. Padahal Nama ayahnya yang asli: Haritsah. Sampai akhirnya Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar,

ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ”ادعوهم لآبائهم “

Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)

http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/10/1477843492_337_Bolehkah-Seseorang-Menikahi-Anak-Angkatnya-Sendiri.jpg

Aturan terakhir inilah yang kita berlakukan. Karena surat Al-Ahzab turun sekitar tahun 5 atau 6 H, bersamaan dengan pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha.

Agar tidak rancu, anak angkat di masyarakat kita ada 2:

1. Anak angkat yang sebelumnya adalah mahram. Misalnya, keponakan atau anak persusuan.

2. Anak angkat yang sebelumnya bukan mahram. Sekalipun dia hidup bersama orang tua asuh, statusnya tetap bukan mahram.

Kedua, Islam mengizinkan lelaki untuk menikahi wanita selama dia bukan mahramnya dan bukan wanita yang dilarang untuk dinikahi sementara. Siapa saja mahram bagi lelaki, anda bisa simak keterangan di https://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram/

Dengan demikian, selama anak angkat itu bukan mahram bagi ayah angkatnya, dia boleh menikahinya, tentu saja dengan izin walinya, yaitu ayah kandung anak tersebut.

Allahu a’lam

============

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger