Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, dulu saya pernah melakukan perbuatan zina tapi tidak berhubungan badan; Miss V dimasukin jari (masturbasi). Itu membuatku menyesal dan selama ini saya sudah bertaubat dengan shalat taubat dan tidak akan mengulangi lagi. Saya ada niatan bila nanti mau menikah, saya ceritakan semuanya. Ustadz, mohon pencerahannya, apa yang harus saya lakukan? Apa ada kelak laki-laki yang mau menerima saya dengan setulus hati? Semoga taubatan saya diterima oleh Allah. Sebelumnya, terima kasih, Ustadz. Wassalamu ‘alaikum.
NN (***@yahoo.com)
Hukum Wanita Masturbasi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Allahu akbar! Perbuatan yang Anda ceritakan termasuk maksiat kepada Allah. Karena itu,
Banyaklah bertobat kepada Allah, menyesali dengan sepenuh hati perbuatan tersebut, sedih ketika mengingatnya, dan berupaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Carilah lingkungan yang baik, cari teman wanita yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslimah sejati. Untuk situs internet, anda bisa mengunjungi: muslimah.or.id atau muslim.or.id. Berusahalah dengan serius untuk belajar islam. Semoga ini bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat.
Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang yang ingin menikah dengan Anda. Bahkan termasuk kepada lelaki yang nantinya akan menjadi suami anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri Anda sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)
Bukan syarat nikah yang sah, sang wanita harus menceritakan status keperawanannya. Keculi jika lelaki yang melamarnya menanyakan status keperawanan wanita yang dilamar. Dalam keadaan ini, si wanita boleh menjawab bahwa dia belum pernah menikah maupun berzina dengan lelaki lain. Demikian yang disarankan para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 41156.
Jika sudah memungkinkan, segeralah untuk menikah, karena itu akan mengalihkan perhatian dan membentengi diri agar tidak melakukan perbuatan yang diharamkan syariat.
Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar