Ketika pembeli berbelanja dengan nominal tertentu, ada sebagian toko yang memberikan kupon penarikan undian berhadiah. Setelah rentang waktu tertentu pihak toko akan mengadakan undian penarikan hadiah. Siapa yang namanya muncul saat cara penarikan undian ini, maka dialah orang yang beruntung mendapatkan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini hukumnya diperselisihkan oleh para fikih kontemporer.
Pertama, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin membolehkan hal ini dengan dua syarat:
kegiatan undian berhadiah tersebut tidaklah menyebabkan dinaikkannya harga barang. Artinya, hadiah tidaklah diambil dari kenaikan harga barang, sehingga harga barang tetap normal sebagaimana sebelum adanya undian.pembeli membeli barang di toko tersebut karena memang membutuhkan barang yang dia beli. Artinya pembeli tidaklah membeli barang tersebut dengan tujuan pokok mengharap untuk mendapatkan hadiah.
Alasan ulama yang membolehkan hal ini adalah menimbang bahwa hukum asal berbagai bentuk muamalah adalah halal dan unsur taruhan tidaklah dijumpai dalam kasus ini manakala adanya acara undian berhadiah tidaklah menyebabkan dinaikkan harga barang yang ada di toko tersebut.
Kedua, Ibnu Baz bahkan Lajnah Daimah di masa kepemimpian Ibnu Baz mengharamkan hal ini menimbang beberapa alasan:
kasus ini mengandung unsur taruhan sedangkan upaya menghilangkan unsur taruhan dengan syarat tertentu merupakan suatu hal yang sulit diterapkan di alam nyata.hal ini merugikan toko yang tidak mengadakan undian berhadiah.adanya undian ini menyebabkan sebagian orang terdorong untuk membeli barang yang sebenarnya tidak dia butuhkan.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama yang membolehkannya dengan bersyarat. (Al Muamalah al Maliah al Muashirah, karya Dr. Khalid al Musyaiqih Hal. 37-38).
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar