logo blog

Bisakah Mengqadha Shalat Orang yang Telah Meninggal?

Bisakah Mengqadha Shalat Orang yang Telah Meninggal?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwYJnyVUVrNtBFgSww7gIQraYk14zevdD-3sj3bef0sA8Pd_hBUIr2G9hXmdKbO8oOf3CCC3DLbuTmQTPRBxUj4CmDN9aFvSub-eCeEcElOqFYTd63sCiNYN4b0BLQPzivGI1QM0fdS5QZ/s1600/tahajud.jpg

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

1. Ustadz apa benar seorang ahli waris harus mengqadha shalat yang ditinggalkan oleh pewaris yang wafat selama menunggu proses pemakaman. Misal, meninggal ba’da Isya, dimakamkan ba’da ashar, jadi ada 3 waktu shalat yang ditinggalkan oleh pewaris (subuh, zuhur dan ashar).

2. Apakah kita diharuskan mandi setelah bertakziah?

Syukron atas jawabannya.

Dari: Habibi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Orang yang mati dan dia memiliki tanggungan shalat wajib atau shalat lainnya, tidak bisa diqadha. Karena hukum asal ibadah, tidak boleh digantikan atau diwakilkan orang lain. Kecuali jika ada dalil dari syariat yang membolehkan untuk mewakilkan amal ibadah tertentu, seperti haji, menyalurkan zakat, sedekah, atau nadzar puasa.

Sedangkan shalat wajib, tidak dijumpai adanya dalil yang membolehkan untuk diwakilkan ke yang lain.

Dalam al-Muwatha, Imam Malik menyebutkan keterangan dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang mengatakan,

أنه لا يصوم أحد عن أحد، ولا يصلي أحد عن أحد

“Bahwa tidak boleh seseorang puasa menggantikan kewajiban puasa orang lain, tidak boleh pula seseorang shalat menggantikan kewajiban shalat orang lain.”


http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/07/Bisakah-Mengqadha-Shalat-Orang-yang-Telah-Meninggal.jpg

Mungkin yang dimaksud Ibnu Umar adalah selain utang puasa nadzar. Karena, untuk puasa nadzar bisa diqadha orang lain setelah dia meninggal.

Oleh karena itu, orang yang telah meninggal dunia, sementara dia pernah meninggalkan shalat, baik karena sakit atau ketika sehat, tidak bisa diqadha oleh orang lain. Kewajiban keluarganya dalam hal ini adalah memperbanyak doa, istighfar memohonkan ampun untuknya.

Allahu a’lam

Referensi: Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 9656

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits



**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger