logo blog

Cara Melaksanakan Qurban Bagi yang Tinggal di Negeri Non Muslim

Cara Melaksanakan Qurban Bagi yang Tinggal di Negeri Non Muslim




Pertanyaan:

Saya dan keluarga tinggal di negara yang dilarang menyembelih binatang. Apa yang harus kami lakukan ketika hendak berqurban? Bolehkah saya bersedekah senilai hewan qurban, sebagai gantinya?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salam ‘ala Rasulillah

Kaum muslimin yang hendak melaksanakan qurban atau aqiqah, sementara tidak memungkinkan baginya untuk menyembelih binatang di negara kafir tersebut maka yang lebih baik dia lakukan adalah mengirim sejumlah uang seharga hewan qurban atau aqiqah ke keluarganya di tanah air. Sehingga hewan qurbannya bisa disalurkan ke orang yang membutuhkan. Karena menyembelih qurban lebih diutamakan daripada sedekah senilai hewan itu.

An-Nawawi menegaskan:

فعل العقيقة أفضل من التصدق بثمنها عندنا . وبه قال أحمد وابن المنذر

Melakukan aqiqah lebih utama dari pada bersedekah senilai hewan aqiqah menurut madzhab kami. Dan ini merupakan pendapat Ahmad dan Ibnul Mundzir. (al-Majmu’, 8:414)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlJMUEcnat9HDJ1im10oyWYnf7sDmpe1hLYEOxMnShY4prKWRFg0OLaf84aE43XX9dH9H4gKlAvEUD9qBdNlAJ9ZWu8aIDp1UzoD-ULOvtxmjtSj8x00ulsf9QdZgB4XWDN6gswIwFXsh4/s1600/hewan-kurban-sapi-ongole-350-0.jpg

Syaikhul Islam mengatakan: “Berqurban, aqiqah, semuanya lebih baik dari pada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih.” (Majmu’ Fatawa, 6:304)

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ketika orang tidak memungkinkan menyembelih qurban di negara tertentu, dan hukum mengirim sejumlah uang ke negeri asalnya.

Beliau menjawab:

الأفضل أن تضحي في بلدك إذا كان أهلك عندك ، وإذا كان أهلك في مكان آخر وليس عندهم من يضحي لهم ، فأرسل دراهم لهم يضحوا هناك

Yang lebih utama, Anda berqurban di negara asal Anda, jika Anda memiliki keluarga di sana. Jika keluarga Anda ada di negara lain, dan tidak ada yang berqurban untuk mereka, maka kirimkanlan sejumlah uang untuk mereka, sehingga bisa mereka gunakan untuk berqurban di sana. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 24:207)

Allahu a’lam

Fatwa Islam, no. 85039

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits



**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger