logo blog

Apakah Sujud Saat Sholat Harus dengan Menekan?

Apakah Sujud Saat Sholat Harus dengan Menekan?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheN1EUIYulreJIvyLMhnWOD7RaBLoZug9vN1BJtxjxdC4qZp1gPnigTEXptyLsyAymzbb6CRX26kwiBN7bi3j35XMSJP7umnb1W6Oo4LIKVhXHhv4bzYEtsAkxtPUaOdNB8eUdLBRoEYOm/s1600/Fakta+Ilmiah+Menakjubkan+Tentang+Sujud.jpg

Pertanyaan:

Terkait dengan dahi yang hitam karena bekas sujud, bagaimana dengan hadits yang mengatakan bahwa sujud yang benar adalah harus ditekan?

(081 392685687)


Jawab:

Nabi pernah mengajari tata cara shalat yang benar kepada seseorang. Di antara yang beliau ajarkan adalah beliau bersabda:

إِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ لِسُجُودِكَ

“Jika engkau sujud maka berilah tekanan pada sujudmu.” (HR Abu Daud no 859 dari Rifa’ah bin Rafi’ dan dinilai hasan oleh al Albani)

عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَجَدَ أَمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ مِنَ الأَرْضِ وَنَحَّى يَدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ

Dari Abu Humaid as Sa’idi: “Sesungguhnya Nabi jika bersujud beliau menekankan hidung dan dahi beliau di tempat sujud, menjauhkan kedua tangannya dari dua lambungnya dan meletakkan kedua telapak tangannya sejajar dengan bahunya.” (HR Tirmidzi no 270. Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan shahih oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh al Albani)

Tentang makna dua hadits di atas al Albani mengatakan:

“Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud meletakkan dahi ketika sujud tidak cukup dengan hanya menyentuhkan dahi di tempat sujud. Yang benar ada kewajiban untuk memberikan beban kepala dan leher pada tempat sujud sehingga dahi itu dalam posisi yang kokoh di tempat sujud. Artinya jika orang yang shalat tersebut bersujud di atas kapas, rumbut atau benda yang diisi kapas atau rumput maka orang tersebut wajib menekankan kepalanya sehingga benda yang menjadi tempat sujud itu tertekan karenanya dan seandainya tangan orang tersebut diletakkan di bawah benda tadi maka akan ada bekas di tangan. Jika tata cara sujud semacam ini tidak dilakukan maka sujud tersebut adalah sujud yang tidak sah menurut pendapat yang paling kuat dalam pandangan para ulama bermazhab syafii.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfQ_KZhIYmVgsQAamhbsaTLi72UfgeBbE-eUiTJRG_KpM9o1dj4k5YBh1pgC82PldaNrT0q6_Q6h84UhjyypQ9K5ijzngfZsJ8NsxPRPmyrf0FAK1YPI0l_4CrDq33B7HdGAv4q7Inig/s1600/Sujud+Ini+Dapat+Membatalkan+Shalat.jpg

Imam Haramain berkata, “Menurutku sujud itu cukup dengan menempelkan kepala dan tidak perlu ditekankan bagaimana pun bentuk tempat sujud.”

An Nawawi (3/423) berkata: “Yang sesuai dengan mazhab Syafii adalah pendapat pertama (yaitu kepala harus ditekankan ketika bersujud). Inilah pendapat yang dipilih oleh syeikh Abu Muhammad al Juwaini, penulis kitab al Tatimmah dan penulis kitab al Tahdzib.”

Kukatakan bahwa harus ditekan, itulah pendapat yang benar karena memilih pendapat Imam Haramain di atas berarti tidak mempraktekkan menekan yang terdapat dalam hadits. Tentu hal ini tidak diperkenankan sebagaiman bisa kita ketahui dengan jelas.” (Ashlu Shifat Shalat Nabi 2732-733).

Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa yang dimaksud dengan menekankan dahi dan hidung ketika bersujud adalah kebalikan dari sekedar hanya menempelkan. Oleh karena itu mempraktekkan hal ini tidaklah menyebabkan timbulnya noda hitam di dahi apalagi noda hitam di hidung.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafaur rasyidin adalah orang yang paling paham dan menerapkan ketentuan in dalam shalat yang mereka lakukan. Namun fakta membuktikan bahwa tidak ada sama sekali noda hitam di dahi-dahi mereka sebagaimana yang telah kita bahas di majalah ini di edisi yang lewat.

Wallahu a’lam.




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger