Pertanyaan:
Apa boleh kita mengaminkan doa khatib ketika kita melaksanakan shalat Jumat padahal kita tidak diperkenankan untuk mengeluarkan suara ketika khatib sedang naik mimbar? Dan apa dalinya?
Dari: Aburifa
Jawaban:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengaminkan doa khatib ketika jumatan. Perselisihan mereka ini meruapakan turunan dari perbedaan pendapat apakah berbicara ketika khutbah hukumnya haram atau tidak.
Menurut ulama syafi’iyah, yang berpendapat bahwa berbicara ketika khutbah tidak haram, mereka menegaskan bolehnya makmum mengaminkan doa imam, walaupun didengar banyak orang. Demikian pula pendapat sebagian ulama madzhab hambali yang membolehkan berbicara ketika doa. Mereka mengaskan, makmum boleh mengaminkan doa. (Al-Furu’, 2:125 dan Al-Inshaf, 2:418)
Sementara ulama yang berpendapat bahwa berbicara ketika khutbah hukumnya haram, mereka membolehkan mengaminkan doa khatib namun pelan. Mereka berpandangan bahwa hal itu dianjurkan. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, pernyataan beliau yang dikutip dalam Al-Ikhtiyarot,:
والسنة في الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم أن يصلي عليه سرا كالدعاء ، أما رفع الصوت بها قدام بعض الخطباء فمكروه
“Yang sesuai sunah, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca pelan, sebagaimana (mengaminkan) doa. Sementara mengangkat suara ketika shalawat di depan sebagian khatib hukumnya makruh.” (Al-Ikhtiyarot, 73)
Insya Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Oleh karena itu, selayaknya makmum tidak mengeraskan suara ketika mengaminkan doa imam, karena ini akan mengganggu konsentrasi makmum yang lain.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar