logo blog

Dalam Hukum Islam, Hukuman Bagi Seorang Teroris Adalah hukuman MATI!

Dalam Hukum Islam, Hukuman Bagi Seorang Teroris Adalah hukuman MATI!







https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjORFuibp_7LeFyw_vfljUMMT5M-9ksUCpgUZhKAML-HGcyrKpWq0WMSVhNWti66yGrXRHekJFs-XjV__EnkYkKuksJMho6UksHF7VnaorNIb7zEC95peeIvKblx-CbWQO9pb2kbZPlTZtx/s1600/terorisme.jpg


Andaikan pemerintah Indonesia menggunakan hukum Islam, maka hukum pidana bagi teroris adalah hukuman mati. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al Maidah: 33)

Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh.

(Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan.



http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/10/1476659264_86_Dalam-Hukum-Islam-Hukuman-Bagi-Seorang-Teroris-Adalah-hukuman-MATI.jpg

Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.”

Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam Manhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib.

Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya”




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger