Setelah Bagus Panji (24 Tahun) tiga bulan mendekam di tahanan, Kamis (29 September 2016) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengganjar hukuman empat tahun penjara, denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis dijatuhkan dinyatakan terbukti melecehkan ajaran Islam dan menghina Nabi Muhammad Saw di akun media sosial Facebook.
Warga Dusun Benelan Lor, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ini, pada Ramadhan lalu, tepatnya pada Ahad , 12 Juni 2016, melalui akun media sosial Facebook atas nama Bagus Panji mengunggah tulisan bernada melecehkan ajaran Islam. Lebih fatal lagi, menutup tulisan dengan menghina Nabi Muhammad Saw, mengumpat dan spesifik menyebut nama binatang.
Kontan tulisan mendapat komentar dari pengguna media sosial Facebook lainnya. Di tengah keroyokan komentar itu, Bagus Panji berusaha menjelaskan. Diantaranya beralasan tulisan tersebut dibuat karena merasa kasihan kepada segenap pemilik warung, selama Ramadhan harus tutup. Penjelasan itu justru blunder; tetap dikeroyok oleh pengguna media sosial Facebook. Puncaknya, Bagus Panji mengunggah pernyataan minta maaf, karena tulisannya telah menyakiti masyarakat, khususnya umat Islam.
Kendati telah meminta maaf, sejumlah Organisasi Massa (Ormas) Islam tetap tidak dapat menerima. Akun media sosial Facebook milik Bagus Panji yang secara kronologis memuat tulisan-tulisan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dan melecehkan ajaran Islam dicetak, dijadikan bukti saat melapor ke Polisi pada pertengahan Juni 2016.
Sabtu, 18 Juni 2016, Bagus Panji diringkus Polisi dan resmi dinyatakan sebagai tersangka telah melakukan penghinaan terhadap Nabiyullah Muhammad Saw dan melecehkan ajaran agama Islam. Lebih dari itu, dinyatakan telah melanggar Pasal 27 KUHP jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan telah berbuat mengakibatkan warga masyarakat, khususnya umat Islam, resah.
Dalam rangkaian gelaran pemeriksaan di persidangan PN Kabupaten Banyuwangi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa juga mendasar pada pasal-pasal yang sama, kemudian menuntut agar Bagus Panji di ganjar hukuman lima tahun penjara, denda Rp10 juta dan bila tidak dapat membayar denda (subsider) mengganti dengan kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, kendati menelaah juga menggunakan pasal-pasal sama, namun memiliki pertimbangan berbeda dan menjatuhkan vonis lebih ringan yaitu; empat tahun penjara. Denda tetap sebesar Rp10 juta, namun subsidernya juga lebih ringan, yaitu tiga bulan kurungan.
rep : muhammad halwan/dbs
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar