Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum. Ustadz, jika saya sebagai makmum masbûq (tertinggal atau terlambat) pada shalat wajib yang empat raka’at dan saya mendapati imam sedang mengerjakan raka’at kedua, apakah saya disunnahkan juga mengangkat kedua tangan saat bertakbir ketika bangkit dari tasyahud awal mengikuti imam (padahal saat itu, saya bangkit dari raka’at pertama)? Ataukah saya mengangkat kedua tangan waktu bertakbir pada saat imam bangkit dari duduk raka’at ketiga (saat itu, saya bangkit dari duduk raka’at kedua)?
Jawaban.
Dalam shalat, kita disunnahkan untuk mengangkat tangan saat takbir pada empat kondisi atau tempat: saat takbîratul ihrâm, saat hendak ruku’, saat bangun dari ruku’ dan saat bangkit dari tasyahud awal. Hal itu dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ ” إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ “، وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Diriwayatkan dari Nafi’ rahimahullah bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma jika masuk dalam shalat, beliau Radhiyalalhu anhuma takbir dan mengangkat kedua tangan beliau. Begitu pula jika beliau ruku’, juga setelah mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, dan ketika bangun dari rekaat kedua, beliau mengangkat kedua tangan. Amalan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma ini memiliki hukum marfu’ kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [HR. Al-Bukhâri, no. 739]
Jika imam dan makmum memulai shalat bersamaan, tidak ada masalah dalam hal ini. Namun jika makmum masbûq seperti dalam pertanyaan di atas, para Ulama berselisih pendapat, apakah makmum mengikuti kondisi imam atau menyesuaikan diri dengan kondisi dirinya.
Terkait mengangkat tangan setelah tasyahud awal sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, sebagian Ulama berpendapat, makmum masbuq mengangkat tangan bersama imam, yaitu setelah tasyahud awal. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Alasannya karena mengangkat tangan pada kondisi ini berhubungan dengan tasyahud, bukan rakaat ketiga, maka dilakukan setelah tasyahud.
Sebagian lagi berpendapat bahwa makmum masbuq mengangkat tangan saat memasuki rekaat ketiga, meski saat itu imam tidak mengangkat tangannya. Alasannya karena mengangkat tangan berhubungan dengan rekaat ketiga, bukan tasyahud awal.
Dan pendapat pertama lebih kuat dan lebih dekat dengan redaksi hadits Ibnu Umar c di atas. Pendapat ini juga lebih dekat kepada praktek hadits tentang imam yang harus dicontoh dan diikuti dalam shalat. Hadits yang kami maksudkan adalah:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Sesungguhnya imam itu dibuat untuk diikuti [HR. Muslim]
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar