logo blog

Nikah Secara Paksa, Tidak Sah?

Nikah Secara Paksa, Tidak Sah?


http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/10/Nikah-Secara-Paksa-Tidak-Sah.png

Assalam mu’alaikum ustad
Urtad saya mau tanya, saya punya temen perempuan dia di paksa menikah dia dah blng gak mau tp trs d srh menikah dngan pilihan ibuknya trs terpaksa dia menikah setelah menikah dia merasa benci ama suaminya dan dia melihat suaminya aja males dan dia tidak mau di sentuh suaminya dan dia ingin cerai tp dia takut kl nama kluarganya jelek di mata tetanganya
pertanya’an saya ustad
1. apakah pernikahan itu sah apa tidak
2. apakah temen saya berdosa karena membenci suaminya
3. apakah yang hrs di lakukan temenen saya
4. apakah orang tuwanya berdosa karena menjodohkan anaknya


Dari Ari Wawan

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Alhamdulillah, kasus ini sudah mulai menghilang. Jejak nasib siti nurbaya, ternyata tidak menular. Meskipun masih ada beberapa korban kedzaliman wali orang tua, yang terkadang dilatar belakangi sifat tamak orang tua terhadap harta anaknya.

Kita bisa mencatat beberapa hal mengenai kasus ini,

Pertama, haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).

Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya. (Shahih Bukhari, bab ke-41).

Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.

Karena itu, Syaikhul Islam  menganggap sangat aneh adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan. Beliau mengatakan,

وأمَّا تزويجها مع كراهتها للنكاح ، فهذا مخالف للأصول والعقول ، والله لم يُسوِّغ لوليها أن يُكرهها على بيع أو إجارة إلا بإذنها ، ولا على طعام ، أو شراب ، أو لباس ، لا تريده ، فكيف يكرهها على مباضعة ومعاشرة من تكره مباضعته ! ، ومعاشرة من تكره معاشرته !.

والله قد جعل بين الزوجين مودةً ورحمة ، فإذا كان لا يحصل إلا مع بغضها له ونفورها عنه ، فأيُّ مودةٍ ورحمةٍ في ذلك !!

“Menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat. Allah tidak pernah mengizinkan wali wanita untuk memaksanya dalam transaksi jual beli, kecuali dengan izinnya. Demikian pula, ortu tidak boleh memaksa anaknya untuk makan atau minum atau memakai baju, yang tidak disukai anaknya. Maka bagaimana mungkin dia tega memaksa anaknya untuk berhubungan dan bergaul dengan lelaki yang tidak dia sukai berhubungan dengannya. Allah menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara pasangan suami istri. Jika pernikahan ini terjadi dengan diiringi kebencian si wanita kepada suaminya, lalu dimana ada rasa cinta dan kasih sayang??” (Majmu’ Fatawa, 32/25).

Kedua, status pernikahan

Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita. Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhwNn0NIgGOz_6L6Nuh4gN1vWcMaRFxWZdxfDBV0a-4nDAjGHrDRjuFF_940aFm1raJTDO5GS09PfpLujLBZythTqVGyK3e8V9ES8zSVI3Eg15zUbk06JzWVSw6APvT05cvmtcInlbHiE/s1600/akad+nikah.jpg

Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan,

“Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”

Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.”

Kemudian wanita ini mengatakan,

قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ

Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah. (HR. Ibn Majah 1874, dan dishahihkan oleh al-Wadhi’I dalam al-Shahih al-Musnad, hlm. 160).

Dan ketika si wanita tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, dia tidak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tidak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya. Ini berlaku selama dia tidak ridha dengan pernikahannya.

Ketiga, sekalipun dia tidak ridha, tapi tidak otomatis pisah

Dalam arti, perpisahan harus dilakukan melalui ucapan talak yang dilontarkan suami atau istri menggugat ke Pengadilan, untuk dilakukan fasakh. Mengingat ada sebagian ulama yang menilainya sebagai pernikahan yang sah.

Sehingga yang bisa dilakukan wanita ini, meminta  suaminya untuk mengucapkan kata cerai. Atau dia mengajukan ke pengadilan agar diceraikan hakim (fasakh).

Ada pertanyaan  yang diajukan kepada Lajnah Daimah,

“Bagaimana hukum islam untuk wanita yang dinikahkan paksa ortunya.”

Jawaban Lajnah,

إذا لم ترض بهذا الزواج ، فترفع أمرها إلى المحكمة ، لتثبيت العقد أو فسخه

“Jika dia tidak rela dengan pernikahannya, dia bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh.” (Fatwa Lajnah, 18/126)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits



**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger