logo blog

SNH: Aksi 212 bentuk buruknya equality before the law di Indonesia

SNH: Aksi 212 bentuk buruknya equality before the law di Indonesia

SNH: Aksi 212 bentuk buruknya equality before the law di Indonesia
Ahok lengkap dengan seragam Gubernur DKI Jakarta mulutnya menista agama Islam, Al Quran dan para Ulama saat berbicara pada kunjungan ke Kepualauan Seribu, Jakarta Utara, Rabu (28/9/2016)

JAKARTA (Lenterakabah) – SNH Advocacy Center menegaskan gelombang aksi bela Islam jilid III yang rencannya akan dilangsungkan pada tanggal 2 Desember 2016 adalah bentuk dari buruknya equality before the law di Indonesia.

Harry Kurniawan, Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center mengatakan perkara yang sama namun perlakuan yang berbeda tentunya sangat disayangkan terlebih tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berstatus tersangka masih menunjukan iktikad yang kurang baik,.

“Sebagaimana dugaan telah melakukan fitnah dan berita bohong bahwa para demonstran di bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akhirnya tidak sedikit yang melaporkan kembali dirinya ke kepolisian; Sudah tepat kiranya apabila hari ini (Selasa red) jadi diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka Basuki Tjahaja Purnama dilakukan penahanan agar tidak terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP,” papar Harry kepada Lenterakabah, Selasa (22/11/2016)

SNC menilaai pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) kembali ke zaman orde baru, di mana penguasa dan pemimpin negeri anti kritik dan memaksakan kehendak.

Menurut lembaga advokasi dan hak asasi manusia ini, pemerintahan presiden Jokowi bahkan lebih represif. Hal ini disampaikan terkait dengan pernyataan Kapolri yang melarang aksi massa ‘Bela Islam III’ yang akan digelar pada 2 Desember 2016 mendatang.

Harry mengatakan bahwa pernyataan Kapolri jelas melanggar Undang-Undang. “Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar Harry.

Apabila ada yang menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, kata Harry, hal itu merupakan suatu kejahatan. “Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum“, terang Harry kepada.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, oleh karenanya, patut menghormati hak-hak rakyat. “Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini“.

Saat ditanya mengenai orang-orang yang dilaporkan atas dasar dugaan penghinaan terhadap penguasa, Harry menilai, pemerintah sekarang lebih represif dibanding dengan pemerintahan sebelumnya.

(azmuttaqin/*/*)

Topik: penjarakan ahok


Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger