BANGKA - Setelah melalui proses panjang dalam pemeriksaan berbagai saksi dan alat bukti, akhirnya pihak Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan penetapan tersangka terhadap mantan guru sekolah, Erma Ginting, Senin (1/2/2016) sore.
Wanita yang diduga melakukan penistaan agama dan dilaporkan oleh pihak MUI inipun langsung digiring menuju ruang tahanan wanita Polres Pangkalpinang didampingi Kuasa Hukumnya.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Erma Ginting yang telah hadir sejak pukul 08.00 Wib ini hampir diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik terkait kasus yang dilaporkan untuk dirinya itu.
Bahkan, disela-sela pemeriksaannya, terlihat puluhan orang yang mewakili ormas keagamaan dan perwakilan pihak terkait lainnya mendatangi Polres Pangkalpinang.
Rombongan tersebut pun langsung diterima dan melakukan pertemuan di ruang Wakapolres Pangkalpinang. Hingga akhirnya hampir satu jam meninggalkan kantor polisi dengan iring-iringan kendaraan.
Wanita yang diduga melakukan penistaan agama dan dilaporkan oleh pihak MUI inipun langsung digiring menuju ruang tahanan wanita Polres Pangkalpinang didampingi Kuasa Hukumnya.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Erma Ginting yang telah hadir sejak pukul 08.00 Wib ini hampir diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik terkait kasus yang dilaporkan untuk dirinya itu.
Bahkan, disela-sela pemeriksaannya, terlihat puluhan orang yang mewakili ormas keagamaan dan perwakilan pihak terkait lainnya mendatangi Polres Pangkalpinang.
Rombongan tersebut pun langsung diterima dan melakukan pertemuan di ruang Wakapolres Pangkalpinang. Hingga akhirnya hampir satu jam meninggalkan kantor polisi dengan iring-iringan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Erma Ginting terkait kasusnya.
"Penahanan ini atas dasar Undang-Undang ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman enam tahun, jadi mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan kita," ungkapnya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P.
Link: http://bangka.tribunnews.com/2016/02/01/oknum-guru-penista-agama-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-polisi
INI SATU BUKTI LAGI, Kasus penistaan agama langsung DITAHAN !!! Tidak bebas seperti Ahok.
Seperti yang disampaikan Permadi, SH:
"Arswendo langsung ditangkap ditahan sebelum diperiksa. Lia Aminudin juga begitu. Dan puluhan orang yang dituduh melakukan penistaan agama langsung ditangkap, langsung ditahan, langsung diadili, langsung dipenjara, termasuk saya."
"Tetapi Ahok, sudah terang-terangan, nyata-nyata dinyatakan sebagai tersangka. Ahok sudah bersalah. Harus ditahan! Karena apa? Karena saya, Permadi, Arswendo, Lia Aminuddin, dan puluhan yang pernah dituduh menghina agama ditahan semua. Kenapa Ahok tidak?"
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar