Melalui akun twitternya, pemandu tayangan diskusi live televisi “Indonesia Lawyers Club” (ILC), Karni Ilyas mengumumkan acara ILC edisi Selasa hari ini, 22 November 2016 libur.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi ILC, Selasa besok, untuk sementara waktu, diliburkan. Sampai ketemu di ILC yang akan datang. Terima kasih," kata Karni Ilyas di akun twitternya @karniilyas, Senin (21/11).
Sontak kabar liburnya ILC ini mengagetkan publik. Pasalnya ILC menjadi acara diskusi paling favorit, dimana disajikan secara berimbang, tidak seperti tayangan diskusi tipu-tipu tivi sebelah.
Tersiar kabar ILC yang tayang di TvOne setiap Selasa malam ini mendapat peringatan/teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dilansir Tempo, Komisioner Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyorini mengatakan program Indonesia Lawers Club (ILC) di TVOne belum diberhentikan. Ia menanggapi hal itu sesuai kabar yang beredar ILC akan dihentikan sementara selama sekitar tiga bulan.
"Belum. Sampai saat ini masih dalam tahap peringatan atau early warning," ujar Dewi saat dihubungi Senin, 21 November 2016.
Menurut dia, beberapa kali memang program ILC mendapat peringatan dari KPI. Salah satunya ketika menayangkan episode terkait dengan dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Banyak juga yang ingin agar program itu dihentikan, tapi kami mengerjakannya harus sesuai prosedur atau bertahap," kata dia.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi ILC, Selasa besok, untuk sementara waktu, diliburkan. Sampai ketemu di ILC yang akan datang. Terima kasih," kata Karni Ilyas di akun twitternya @karniilyas, Senin (21/11).
Sontak kabar liburnya ILC ini mengagetkan publik. Pasalnya ILC menjadi acara diskusi paling favorit, dimana disajikan secara berimbang, tidak seperti tayangan diskusi tipu-tipu tivi sebelah.
Tersiar kabar ILC yang tayang di TvOne setiap Selasa malam ini mendapat peringatan/teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dilansir Tempo, Komisioner Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyorini mengatakan program Indonesia Lawers Club (ILC) di TVOne belum diberhentikan. Ia menanggapi hal itu sesuai kabar yang beredar ILC akan dihentikan sementara selama sekitar tiga bulan.
"Belum. Sampai saat ini masih dalam tahap peringatan atau early warning," ujar Dewi saat dihubungi Senin, 21 November 2016.
Menurut dia, beberapa kali memang program ILC mendapat peringatan dari KPI. Salah satunya ketika menayangkan episode terkait dengan dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Banyak juga yang ingin agar program itu dihentikan, tapi kami mengerjakannya harus sesuai prosedur atau bertahap," kata dia.
Saat ini ILC telah mendapat peringatan dan diharapkan agar tidak mengulangi kejadian yang sama. Apabila tidak digubris dan tetap mengulangi kesalahan maka tahap selanjutnya akan masuk teguran. "Teguran tertulis yang biasanya kami ajukan dua kali," ujar Dewi.
Selanjutnya apabila masih sama saja, KPI akan memanggil pihak yang terkait langsung dengan program tersebut. "Misal mereka yang berada di balik layar," kata dia. Setelah itu baru dapat diputuskan sanksi apa yang diterima oleh program itu.
Karena itu sampai saat ini program ILC TVOne masih harus diawasi sesuai prosedur atau tahapan dari KPI. "Kami tidak dapat langsung menghentikan sesuka hati," ujar dia. Kecuali bila ada suatu program yang tidak krusial dan tidak bisa lagi ditolerir.
Pada 14 Oktober lalu, KPI melayangkan peringatan kepada ILC atas tayangan ILC TvOne edisi Selasa 11 Oktober 2016 dengan tema "Setelah Ahok Minta Maaf" yang membahas penistaan Al-Quran yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Peringatan KPI ini beralasan terkait SARA.
"Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Lawyers Club” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 19.37 WIB kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012."
ILC Karni Ilyas yang membahas kasus Ahok ini memang turut "berjasa" membesarkan/memblow up kasus penistaan agama, hingga masyarakat umat Islam seantero tanah air jadi tahu dan akhirnya bergerak turun ke jalan melakukan Aksi hingga Ahok pun ditetapkan sebagai TERSANGKA.
Terimakasih Bang Karni Ilyas, semoga ILC semakin jaya.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar