logo blog

Istri Suka Mengutuk dan Memukul Anak

Istri Suka Mengutuk dan Memukul Anak


rubrik konsultasi anak

Pertanyaan:
Seorang istri memiliki kebiasaan mengutuk dan memaki anak-anaknya; terkadang dengan ucapan, kali lain dengan pukulan, baik kepada yang masih kecil maupun yang sudah besar. Banyak wanita yang telah menasihatinya untuk menghentikan kebiasaan itu, tetapi jawabanya: “Kalau kau manjakan mereka, niscaya mereka akan celaka.” Hingga akibatnya anak-anaknya membencinya dan akhirnya tidak mau menggubris kata-katanya, karena mereka tahu bahwa ujung dari omongan ibunya adalah celaan dan pukulan. Bagaimanakah pendapat agama tentang sikapku terhadap istri tersebut, sehingga dia bisa mengambil pelajaran? Bolehkah aku menjauhinya dengan menceraikannya dan anak-anak ikut dia? Atau, apa yang harus kulakukan? Berikan pelajaran kepadaku, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban:
Mengutuk anak termasuk dosa yang besar, demikian pula dengan melaknat anak yang tidak berhak untuk dilaknat. Telah sahih kabar dari Nabi ‘alaihish shalatu was salam, bahwa beliau bersabda,

“Mengutuk seorang mukmin adalah seperti membunuhnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

“Memaki seorang muslim adalah kefasikan; sedangkan membunuhnya adalah suatu kekafiran.” (Dirwiwayatkan Bukhari dan Muslim).

“Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan bisa menjadi saksi maupun pemberi syafa’at pada hari kiamat.” (Diwayatkan oleh Muslim).





https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirOoRu11M2af1py2Yw4VoOCpvhQYpT72bSsfNkoxMv4Rfh_HTRfImdF1NYdOIvCxo9HYfKlvfJHP1l90HliqeSKVT3QoEICrMbptapbAP_vxvBJE70CneeUGrzGaz5cg-8_kuoBPGlhAQ/s1600/muawiyah-ABNS.jpg

Kewajiban dilakukan oleh istri tersebut adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga lidahnya dari mencela anak-anaknya. Dia disyariatkan memperbanyak doa untuk mereka agar mendapatkan kebaikan dan hidayah. Sedangkan yang disyariatkan untuk Anda, wahai suami, adalah selalu menasihati dan memperingatkannya dari tindakan memaki anak, serta memberinya sanksi jika nasihat tidak mempan, dengan sanksi atau hukuman yang Anda yakini bermanfaat untuknya, disertai dengan kesabaran, mengharap pahala, dan tidak tergesa-gesa untuk menceraikannya.

Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Islamiyyah

Sumber: Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll, Mitra Pustaka, 2008



**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger