logo blog

Bolehkah Mengambil Sisa Uang Biaya Haji Orang Lain?

Bolehkah Mengambil Sisa Uang Biaya Haji Orang Lain?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQfuQK9oCOzzSGq5JoFmnn9Qit-dzz6YCrfjQb2hpPghIzIBlXUlun_Ppq9X7BfYSwvBPviN4Pz38z9llKrRmmCmeVUk6pLl9_fCdWtJqafJLJvVvjYKaU0kjRppQBf_SgE-zwwQd3mNcu/s1600/Strategi+Jitu+Menghasilkan+Uang+Berlimpah+Dengan+Blog+Gratisan.jpg

Pertanyaan:

Jika seseorang menghajikan orang lain dengan sejumlah uang tertentu, lalu masih tersisa sedikit darinya, bolehkah dia mengambilnya?

Jawaban:

Jika orang yang menghajikan orang lain itu diberi uang untuk biaya haji, maka tidak apa-apa baginya mengambil sisa uang itu. Namun, jika orang yang memberinya uang itu berkata kepadanya, “Ambillah sebagian darinya untuk biaya haji,” dan ia tidak berkata, ”Berhajilah dengan biaya ini,” maka jika dia berkata dengan kalimat yang pertama, “Ambillah sebagian darinya untuk biaya haji” lalu uangnya masih tersisa, maka dia harus mengembalikan sisa uang itu kepada pemiliknya, dan pemiliknya boleh memberikannya atau mengambilnya lagi.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgN8AzVTNsrynuJb_9yw0fxYzl4ixuEoJv_AJWtQscoJxEFyqb8e5AktB1MiEUjSbBQufxjrb1lCc-nWZzdyv8TRsHdNh3zcFNLzMEy8ZkrBDR3zLoHurBp36ydmuoK4OvOOHoVXfdJR5Av/s1600/29-Cara-Mendapatkan-Uang-dari-Internet1.jpg

Akan tetapi, jika pengupah itu berkata, “Laksanakan ibadah haji dengan biaya ini,” maka dia tidak wajib mengembalikan sesuatu darinya jika tersisa. Meskipun demikian, jika orang yang memberinya biaya itu adalah orang yang tidak tahu tentang masalah haji dan mengira bahwa haji memerlukan biaya yang sangat banyak sehingga dia memberinya uang yang banyak karena ketidaktahuannya. Jika kasus semacam ini terjadi maka orang yang disuruh itu harus menjelaskan kepadanya seraya berkata, ”Dalam melaksanakan haji, saya menghabiskan biaya sekian dan sekian, dan uang yang kamu berikan kepadaku jumlahnya lebih dari yang saya pakai.” Jika orang itu memberikan keringanan dan menyuruh untuk mengambilnya, maka hukumnya tidak apa-apa (dia mengambil sisa uang yang diberikan padanya itu).

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.


**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger