logo blog

Delegasi Malaysia Berkunjung Untuk Pelajari Penerapan Syari’at Islam Aceh

Delegasi Malaysia Berkunjung Untuk Pelajari Penerapan Syari’at Islam Aceh


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLqunZp65NQ1AYB6kl-2aeX2F5OadEJBeUYcYmh5jXHQ-o4ZTtW3EyEqXjN1POTiE9z0fh_ujq-b_zvmyeVGWUXmlkGzLWsWsA0BxdphmRhdjKhz0GSiJ8ooIIFK94F3YWVQ0_HkRP7UI/s1600/Masjid_Baiturrahman_aceh.gif+pres.gif

BANDA ACEH—Delegasi negeri jiran Malaysia berkunjung ke Banda Aceh guna mempelajari penerapan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Ketua Delegasi Malaysia, Datok Ahmad bin Kasim di Banda Aceh, Kamis (29/9/2016) mengatakan, kedatangan pihaknya ingin mempelajari bagaimana proses dan tahapan dari awal hingga Aceh menerapkan syariat Islam.

“Aceh berada di bawah pemerintahan Indonesia yang bukan negara syariah. Tapi, Aceh mampu mengurus hingga akhirnya menerapkan syariat Islam,” kata Datok Ahmad bin Kasim dilansir Antaranews.

Pernyataan tersebut disampaikan Datok Ahmad bin Kasim dalam pertemuannya dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh di ruang rapat Wali Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Mairul Hazami mengatakan, perjuangan syariat islam di Aceh sudah berlangsung lama. Bahkan, perjuangan itu sejak Aceh menjadi bagian dari NKRI.

“Sebagai daerah yang berjasa dalam kemerdekaan Indonesia, Aceh meminta syarat kebebasan menerapkan syariat Islam. Dan ini pernah disetujui saat Indonesia dipimpin Presiden Soekarno,” kata dia.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbm4a9PLGpP7R1EpvbsSVCsVP5GSB1fyNbbyjKYhBdhOHqADSQMWtdLcu2i7I23DY0tOXkOaXPpWmIieH0Y_bL_9KXRBIBaKE1GKV2_55_cOkpv5D-RcZCVmr-O62PHRyQXgSd6GeAnQ8/s1600/DSC_0630.jpg

Namun, imbuh Mairul Hazami, penerapan syariat Islam tidak terealisasi ketika Aceh resmi bergabung dengan Indonesia, sehingga terjadi beberapa gerakan melawan pemerintah pusat. Perlawanan ini mengakibatkan konflik berkepanjangan.

“Tapi, setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 atau dikenal UUPA, barulah Aceh benar-benar menerapkan syariat Islam. Dalam undang-undang itu juga mengatur syariat Islam,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh Sanusi Husein. Ia mengatakan, Islam telah mendarah daging di masyarakat Aceh.

“Karena itu, penerapan syariat Islam merupakan keinginan rakyat Aceh yang sejalan dengan ada dan istiadat masyarakat di Bumi Serambi Mekkah tersebut,” kata Sanusi Husein.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Banda Aceh T Angkasa mengatakan, penerapan syariat Islam telah menyentuh dunia pendidikan.

“Syariat Islam diterapkan melalui pendidikan diniyah yaitu pemantapan ilmu-ilmu keagamaan di luar pelajaran formal di setiap sekolah, baik sekolah dasar, menengah pertama, hingga menengah atas dan kejuruan,” kata T Angkasa. 

**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger