“Bagaimana bekerja sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum. Ini adalah kedua kalinya saya bertanya masalah ini, Mohon diberikan pencerahan. Tks
Tugiman (tugzXXXXXX@yahoo.com)
Jawaban:
Hukum Kerja di KPU
السؤال:
بسم الله الرحمن الرحيم
ستجري الانتخابات الرئاسية في بلادنا قريباً، وسأكون عاملاً فيها (كاتبا) ما نظر الشرع في السماح بمثل هذا العمل، علما بأنني أعمل كموظف في سلك التربية، أفيدونا؟ وشكراً.
Pertanyaan, “Sebentar lagi akan ada pemilihan presiden di negara kami dan aku diberi tugas untuk menjadi juru tulis dalam kegiatan tersebut. Apa pandangan syariat terkait dengan bekerja dengan pekerjaan semisal itu? Perlu diketahui bahwa sebenarnya aku adalah seorang PNS di kementrian pendidikan.”
الإجابــة:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
فإذا كان العمل الذي ستقوم به وهو الكتابة فيما له صلة بالانتخابات لا محذور فيه كالتزوير ونحو ذلك، فلا حرج عليك لأن الأجرة التي ستأخذها مقابل عمل مباح، وإن كان الأفضل والأحسن لك ألا تشارك في هذه الانتخابات بمثل هذا العمل إلا إذا ترتبت على ذلك مصلحة شرعية
Jawaban, “Jika pekerjaan yang akan anda lakukan itu tulis menulis yang terkait dengan kegiatan pemilu dan tidak ada hal-hal terlarang di dalamnya semisal manipulasi data maka pekerjaan anda tersebut tidaklah bermasalah karena upah yang anda dapatkan adalah kompensasi dari pekerjaan yang hukumnya mubah. Meski yang lebih baik adalah tidak berperan serta dalam kegiatan pemilu dengan melakukan pekerjaan sebagaimana yang akan anda lakukan saat ini kecuali jika ada manfaat besar yang bisa diharapkan dari pekerjaan semacam ini”.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=46191
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar