Pertanyaan:
Sebagian orang yang meruqyah ada yang menentukan beberapa ayat untuk penyakit-penyakit tertentu, serta mengulanginya dengan jumlah tertentu, serta tidak ada keyakinan mereka bahwa jumlah adalah penyebab kesembuhan. Bagaimana hukum penentuan ini? Dan apa hukum mengulang-ulangi?
Jawaban:
Tidak disangsikan lagi, sesungguhnya Alquran adalah penawar (obat), sebagaimana yang dikabarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya,
“Katakanlah, ‘Alquran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman’.” (QS. Fushshilat: 44)
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)
Adapun firman-Nya,
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْءَانِ مَاهُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَيَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلاَّخَسَارًا
“Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra: 82)
Maka, banyak ulama yang berpendapat bahwa (min/ مِنَ) bukan li at-tab’idh (menunjukkan makna sebagian), namun untuk menjelaskan jenis, maksudnya jenis Alquran. Ditambah lagi sesungguhnya di dalam Alquran ada beberapa ayat yang memiliki keistimewaan dalam pengobatan dengannya, memiliki pengaruh terhadap yang diruqyah, dan di antaranya adalah surah al-Fatihah. Dalam hadis Abu Sa’id al-Khudri, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengannya,
“Tahukah anda, sesungguhnya ia (surat al-Fatihah) adalah ruqyah.” (HR. Al-Bukhari, kitab ath-Thibb 5736; Muslim, kitab as-Salam, 2201)
Telah datang (riwayat) keutamaan ayat-ayat tertentu, seperti ayat kursi, dua surat mu’awwidzatain (al-Alaq dan an-Nas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Manusia tidak pernah berlindung dengan yang lebih utama dari keduanya.” (HR. An-Nasa’i kitab al-Isti’dzan 5429, 5430, 5431)
Demikian pula surah al-Ikhlash dan dua ayat di akhir surah al-Baqarah. Adapun mengulanginya sebanyak tiga kali atau seumpamanya maka dibolehkan; karena sesungguhnya membaca itu bermanfaat, sama saja diulang-ulangi atau sekali saja, namun diulang-ulangi dan diperbanyak lebih kuat pengaruhnya.
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan IV
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar