logo blog

Menikahi Perempuan Non Muslim dengan Mahar Memakai Babi?

Menikahi Perempuan Non Muslim dengan Mahar Memakai Babi?

 menikahi non muslim mahar babi

Saya mau nannya donk.. saya pnya abang sepupu nah beliau nikah sma orng suku dayak dan ngelamar nya hrus beli 3ekor babi,,om sya muslim tpi calon non muslim ,,apa ya hukum nya_

iza, Jakarta.

Jawaban :

Pertama, mengenai kebsahan pernikahan dengan non muslim, harus memperhatikan beberapa hal berikut :

[1] Boleh bagi laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim yang menjaga kehormatannya, dengan syarat agama mempelai perempuan (non muslim tersebut) adalah ahlu kitab (Yahudi atau Nasrani). Karena Allah berfirman,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagi kalian semua yang baik. Sembelihan kaum ahlu kitab itu halal bagi kalian. Sembelihan kalian pun halal bagi mereka. Perempuan – perempuan mukmin dan perempuan – perempuan Yahudi dan Nashrani yang menjaga kehormatannya, dihalalkan bagi kalian untuk menikahinya, dengan memberikan maskawin kepada mereka dengan maksud menikahinya, bukan untuk dizinai atau dijadikan gundik. Siapa saja yang kafir sesudah beriman,  maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat kelak termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah: 5).

[2] Adapun apabila mempelai perempuannya beragama selain Yahudi atau Nasrani  (Ahlu Kitab), seperti Budha, Hindu, Konghucu, Majusi dll, maka pernikahannya tidak sah.

Karena Allah mengharamkan pernikahan dengan  kaum musyrik penyembah berhala (selain Yahudi Nasrani).

Allah berfirman,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al Baqarah : 221).

Kaum lelaki muslim dibolehkan menikahi perempuan ahlu kitab (Yahudi dan Nasrani); bukan agama yang lain, karena kaum ahlu kitab masih mengakui ketuhanan Allah. Meskipun mereka menyekutukan Allah dalam penyembahannya. Dan mereka masih meyakini hari kebangkitan dan hari pembalasan. Adapun kaum musyrik selain ahli kitab, mereka adalah penyembah patung, arca atau berhala, yang tidak mengakui ketuhanan Allah ‘azza wa jalla, juga tidak beriman dengan hari kebangkitan dan pembalasan.

Demikian penjelasan dari Syaikh  Abdullah al ‘Aqil -hafidzohullah-.


[3] Perempuan muslimah tidak dihalalkan menikah dengan lelaki non muslim, apapun itu agama mempelai prianya. Baik ahlul kitab maupun bukan.

Karena Allah ‘azza wa jalla melarang hal tersebut,

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (QS. Al Baqarah : 221).

Diriwayatkan dari Qatadah dan az Zuhri -rahimahumallah– mengenai makna ayat ini,

, لا يحل لك أن تنكح يهودياً أو نصرانياً ولا مشركاً من غير أهل دينك .

“Maksudnya tidak halal untukmu (kaum muslimah) menikah dengan lelaki Yahudi, Nasrani atau kaum musyrik  (non muslim) lainnya, yang bukan seagama denganmu. ” (Tafsir at Thobari, 3/719).

Barangkali diantara hikmahnya adalah, karena perempuan biasanya condong dan terpengaruh dengan prinsip yang diyakini suaminya. Diharapkan bila ia menikah dengan lelaki muslim, akan terpengaruh dengan suaminya sehingga ia memeluk islam. Seperti yang terjadi pada Utsman bin Affan –radhiyallahu’anh-, dimana beliau menikahi seorang wanita Nasrani, yang kemudian lantas memeluk agama Islam.

Bahkan sebagian ulama menghukumi mustahab bila dengan menikahinya, ada harapan besar ia akan memeluk Islam.

(Lihat: Mughni al Muhtaj, 4/312).

Berangkat dari alasan ini pula perempuan-perempuan mukmin diharamkan menikah dengan pria non Muslim. Karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga. Dikhawatirkan bila wanita muslim menikah dengan pria non Muslim, akan membahayakan agamanya. Seperti beberapa kasus yang sudah terjadi.

Kedua, mengenai syarat lamaran harus beli babi.

Kita katakan bahwa syarat ini adalah syarat yang tidak dibenarkan oleh agama kita (batil). Apalagi babi adalah hewan najis dan haram dalam agama kita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum Muslimin itu komitmen dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Bukhori, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga menegaskan dalam sabdanya yang lain,

َ مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ

Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah (syariat Islam), maka ia tidak berhak mendapatkannya. Walaupun dia mensyaratkan seratus kali, kerana syarat Allah lebih berhak untuk dilaksanakan dan lebih kuat. (HR. Muslim).

Ksimpulannya, bila orang dayak yang disinggung dalam pertanyaan, beragama Yahudi atau Nasrani, maka boleh bagi abang sepupu anda menikahinya. Namun bila bukan, maka pernikahan tidak sah.

Kemudian berkaitan dengan syarat yang diajukan oleh pihak wanita, maka itu syarat yang batil. Tidak perlu dipenuhi. Namun bila sudah terjadi, maka pernikahan tetap sah asal terpenuhi ketentuan di atas. Karena rusaknya syarat (mahar), tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan.

Wallahua’lam bis showab.

Madinah An-Nabawiyah, 6 Sya’ban 1437.
Dijawab oleh: ustadz Ahmad Anshori



**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger