Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana ingin tanya, apa hukumnya dan bolehkah memelihara ikan hias di aquarium ? atas jawabannya ana sampaikan. Jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Jawaban pertanyaan ini, kami ambil dari fatwa Syaikh Ibnu Baz ketika beliau ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab, “Hal tersebut tidaklah berdosa, jika Anda tidak berbuat zhalim,dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakaktua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara dalam kolam atau sangkar atau akuarium seperti ikan dan semisalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.” (Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, hal 69-70).
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
1 komentar
trimakasih atas jawabannya..assalamualaikim