logo blog

Jika Tisu Pembersih Galon Beralkohol, Lalu Bagaimana Hukumnya?

Jika Tisu Pembersih Galon Beralkohol, Lalu Bagaimana Hukumnya?






http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/07/Jika-Tisu-Pembersih-Galon-Beralkohol-Lalu-Bagaimana-Hukumnya.jpg

TANYA: Jika kita cermati, tisu pembersih galon mengandung cairan beraroma ethanol (alkohol). Apabila di sekitar mulut botol yang dibersihkan itu masih tersisa butir-butir cairan (beralkohol) tersebut, dan pada saat membalikkan botol kemudian ikut terlarut dalam air mineral yang akan kita minum, maka bagaimana hukum meminum air mineral tersebut, padahal alkohol yang ikut terlarut sedikit?

JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com, memang masalah yang Anda tanyakan ini cukup menggelitik rasa ingin tahu kita. Sebab umumnya orang berpandangan bahwa alkohol itu identik dengan minuman keras atau khamar. Maka bila sebagian dari alkohol itu bercampur dengan apa yang kita makan dan minum, dikesankan menjadi tidak halal.

Namun perlu Anda cermati hal-hal berikut ini agar menjadi jelas persoalannya.

1. Bahwa para ulama tidak sepakat mengatakan bahwa alkohol itu identik dengan minuman keras atau khamar. Memang benar bahwa kebanyakan minuman keras itu mengandung alkohol. Namun bukan berarti segala zat makanan atau minuman yang di dalamnya terkandung alkohol boleh dikategorikan sebagai khamar.


 Sebagai orang yang mengerti kimia, Anda pasti tahu bahwa sesungguhnya alkohol itu secara alami terdapat di dalam sebagian jenis makanan. Misalnya di dalam tape dan beras ketan. Toh kita tidak akan mengatakan tape dan beras ketan itu khamar lantaran mengandung alkohol, bukan?

Jadi apalah artinya butir-butir sisa alkohol bekas membersihkan mulut botol galon, dibandingkan dengan kadar alkohol di dalam makanan kita?





http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/07/1469207314_656_Jika-Tisu-Pembersih-Galon-Beralkohol-Lalu-Bagaimana-Hukumnya.jpg
2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan LP-POM-nya telah menetapkan kehalalan jenis makanan atau obat-obatan yang mengandung alkohol, bila memang diperlukan. Misalnya untuk pelarut obat. Hanya saja kadar maksimalnya tidak boleh lebih dari%.

Kalau dibandingkan dengan butiran sisa alkohol di galon minuman anda, sudah pasti tidak akan melebihi 1% kan? Jadi kalau mau pinjam fatwa MUI, tetap masih aman.

3. Namun untuk menghindari rasa syak di hati, ada baiknya sebelum galon itu dipasang kembali, dibiarkan saja dulu selama beberapa saat agar butiran sisa alkohol menguap. Bukankah alkohol itu memang cepat menguap dalam waktu singkat? Jadi setelah kering, barulah Anda pasang. Maka anda aman dari rasa ragu.

 

**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger