Pertanyaan:
Ada sebagian orang yang melakukan ruqyah syar’iyah dengan mengumpulkan orang yang akan dibacakan ruqyah atas mereka di satu tempat. Orang yang meruqyah membacakan ruqyah dengan menggunakan mikrofon karena terlalu banyak jumlah yang diruqyah. Bagaimana hukum membaca ruqyah seperti ini? Dan apa hukumnya menggunakan mikrofon?
Jawaban:
Sebaqian orang yang membacakan ruqyah menyebutkan bahwa hal itu manjur, berhasil, dan banyak penderita yang bisa sembuh. Karena, ketika orang yang kerasukan jin mendengar ayat-ayat, doa-doa, dan wirid-wirid, itu akan berpengaruh terhadap jin yang merasukinya. Jin tersebut merasa sakit dan meninggalkan manusia. Dan Alquran memang penawar penyakit seperti yang digambarkan oleh Allah, karena itulah memberi pengaruh terhadap jin yang merasukinya.
Kendati demikian, ruqyah yang sesuai syariat adalah orang yang mengobati mendekati si pasien dan membacakan beberapa ayat di sampingnya, meludah sedikit kepadanya, mengusapkan sedikit bekas air liur di bagian tubuhnya, memperdengarkannya beberapa ayat dan doa sehingga berpengaruh ketika mendengarkannya. Atas dasar inilah apabila setiap orang bisa melakukan ruqyah sendirian, tentu lebih baik. Kalau ia merasa susah, bisa seperti yang telah disebutkan tadi, berupa membaca lewat pengeras suara, serta diketahui bahwa pengaruhnya lebih kecil daripada pengaruh membaca sendirian.
Wallahu A’lam.
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar