MEDIA resmi negara Mesir pada Senin kemarin (4/7/2016) melaporkan bahwa pengadilan memutuskan untuk memasukkan Muhammad Mursi – presiden pertama yang terpilih secara demokratis yang kemudian digulingkan dalam kudeta militer 2013 – ke daftar resmi teroris.
Menurut surat kabar tersebut, Pengadilan Kriminal Kairo juga memutuskan untuk memasukkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok terlarang – yang Mursi adalah salah satu pemimpinnya – dalam daftar negara sebagai entitas teroris.
Surat kabar itu juga melaporkan bahwa 35 orang, termasuk Mursi, telah ditempatkan pada daftar teroris untuk jangka waktu tiga tahun.
Ismail Abu Baraka, seorang pengacara untuk sejumlah individu yang dalam daftar itu, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa 35 orang itu sebelumnya telah dihukum dengan tuduhan berkolaborasi dengan gerakan perlawanan Palestina Hamas, yang ideologinya dekat dengan Ikhwanul Muslimin.
Abu Baraka mencatat bahwa putusan pengadilan yang enyerukan dimasukkannya Mursi dalam daftar teroris awalnya dikeluarkan pada bulan April tapi pengacara tidak diberitahu dan tidak menghadiri sidang.
Sejak penggulingan Mursi tiga tahun lalu, pihak berwenang Mesir telah melancarkan tindakan keras terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin, membunuh ratusan dan memasukkan puluhan ribu anggota mereka ke balik jeruji besi.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar