logo blog

Bolehkah Kirim Pahala Sedekah untuk Ahli Maksiat?

Bolehkah Kirim Pahala Sedekah untuk Ahli Maksiat?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy_Kl9Lz7hyGEp29W2GzEN_ZXuIts_fJSKXgTsu5E3ecd1yG87Cg1exLhe72Bp2ombDA3mW98sz6d2L1SPrDyLjkGUBrr8mu1khKyBuN8NNrv1EJNrT5eAu9FgNMCeefURFBbP2VDcpqvP/s1600/Sedekah.jpg

Apakah jika ada yang kirim pahala sedekah untuk ahli maksiat yang telah tiada jadi bermanfaat?

Padahal kita tahu bersama bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu manfaat.

Perhatikan dua hadits berikut menunjukkan bahwa sedekah untuk orang yang meninggal dunia itu manfaat.


Hadits pertama:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ »

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 1388; Muslim, no. 1004)


Hadits kedua:

Dari ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2762)

    Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)

 http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/08/1470841771_970_Bolehkah-Menghadiahkan-Pahala-Sedekah-untuk-Orangtua-yang-Masih-Hidup.jpg

Adapun jika sedekah tadi ditujukan pada ahli maksiat, apakah bermanfaat? Jawabannya bermanfaat. Dalilnya sebagai berikut.

أَنَّ الْعَاصَ بْنَ وَائِلٍ نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَنْحَرَ مِائَةَ بَدَنَةٍ وَأَنَّ هِشَامَ بْنَ الْعَاصِ نَحَرَ حِصَّتَهُ خَمْسِينَ بَدَنَةً وَأَنَّ عَمْراً سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « أَمَّا أَبُوكَ فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ »

Dari Al-‘Ash bin Wail bernazar di Jahiliyah bahwa ia akan menyembelih 100 ekor unta. Lalu Hisyam bin Al-‘Ash menyembelih bagiannya 50 ekor. Lantas ‘Amr bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Adapun bapakmu, jika ia benar-benar mentauhidkan Allah, lantas engkau pun puasa dan engkau bersedekah atas nama dirinya, maka itu bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad, 2: 181. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)



Semoga Allah menjadikan artikel ini sebagai ilmu yang bermanfaat.



Selesai disusun di @DS Panggang, Gunungkidul, Malam Senin Pahing, 17 Dzulhijjah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal



**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger