Siapa yang tidak kenal Asmirandah? Yang suka menikmati dunia sinema elektronik (sinetron) dan layar lebar tentu mengenalnya. Wajahnya kerap muncul di beberapa layar kaca lewat sinetron kejar tayang.Kariernya begitu cemerlang dan banyak diidolakan oleh para pemirsanya. Ia juga pernah menjadi muslimah yang sangat sholehah di film yang disadur dari novel “Dalam Mihrab Cinta” dan “Ketika Cinta Bertasbih”.
Itu dulu, namun kini bintangnya seakan redup. Semua itu mungkin karena keputusannya untuk pindah agama dari Islam ke Kristen. Ya, Asmirandah murtad. Sejak menikah dengan sang kekasih.
Ibu Asmirandah tentu sangat kecewa berat dan terpukul. Ibunya suatu kali pernah bercerita. Beberapa bulan lalu, Asmirandah pulang ke rumah orangtuanya. Ibunya melihat Asmirandah dalam keadaan diam dan menangis. Ternyata dua rumahnya dijual untuk membayar utang suaminya asal Manado yang juga artis sinetron, Jonas Rivanno.
Asmirandah hanya menjadi sapi perahan.
Ustadz Munzir Situmorang yang menceritakan hal tersebut di sebuah kajian beberapa waktu lalu. Suatu kali, Ustadz Munzir meminta kepada ibunya Asmirandah untuk membujuk kembali ke Jakarta. Ustadz mau meruqyahnya.
“Kenapa Anda masuk Nasrani?”
“Karena Yesus.”
“Siapa Yesus dalam pandangan Anda? Tolong tunjukkan dalil dalam Alkitab (Injil) bahwa Yesus itu sebagai Tuhan. Saya bawa Injil, tolong tunjukkan dimana letak dalil yang menunjukkan itu. Tidak pernah satu pun Yesus mengaku bahwa dirinya Tuhan. Tidak pernah Yesus disembah sebagai Tuhan.Bunda Maria yang terdekat dengannya tidak pernah menyembah Yesus.Terus mana landasan Anda menyembah Yesus?”
Itulah pertanyaan Ustadz Munzir yang terkenal keras terhadap kristenisasi di Indonesia ini kepada mereka yang telah murtad.
Gugurnya Hak Waris
Mayoritas ulama, diantaranya Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal satu suara bahwa mereka yang murtad, haknya sebagai seorang ahli waris gugur dengan sendirinya. Apa dasarnya? Sebuah sabda Rasulullah Saw.:
“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi beberapa ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi harta dari pewaris orang kafir, tetapi tak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah :
Islam itu unggul dan tidak ada yang mengunggulinya
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, seorang muslim dapat mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan lainnya. Wallahua’lam. [Paramuda/BersamaDakwah]
Lentera Kabah
Tidak ada komentar