Assalamu’alaikum wr wb
Ust mau bertanya bagaimana hukum sholat orang yang mengeluarkan madzi pada waktu sholat? Padahal orang tersebut sudah mengecek sebelum sholat bahwa dia tidak megeluarkan madzi, namun setelah sholat dia lihat mengeluarkan madzi dan ini sering terjadi sedangkan dia bingung bagaimana sholat masa harus mengulang terus sedangkan keluarnya madzi tidak bisa dihindari dan kadang tidak terasa?? Mohon penjelasannya ust.
Dari Indra C.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Madzi adalah cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak menimbulkan efek lemas, dan tidak disertai orgasme. Keluar ketika syahwat naik, berkeinginan untuk jimak atau membayangkan hubungan badan. Demikian keterangan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 3/213.
Madzi termasuk cairan najis dan membatalkan wudhu.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Saya adalah lelaki yang sering keluar madzi. Aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena posisi putrinya sebagai istriku. Lalu aku suruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Cuci kemaluannya, dan ulangi wudhunya.” (HR. Ahmad 616, Bukkhari 269, dan Muslim 721)
Berdasarkan hadis ini, kita bisa mengambil beberapa pelajaran,
Pertama, madzi bisa saja sering keluar dari lelaki soleh. Dan ini tidak mengurangi derajat ketaqwaannya. Terutama pemuda, yang syahwatnya masih besar.
Kedua, terkadang seorang menantu perlu menjaga rahasia rumah tangganya dari mertuanya. Terlebih masalah yang berhubungan dengan sekitar ranjang. Ali bin Abi Thalib malu untuk menanyakan langsung kasusnya kepada mertuanya, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketiga, boleh menerima titipan pertanyaan. Dan itu bagian dari adab ketika seseorang merasa malu menyampaikannya sendiri.
Keempat, madzi statusnya najis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mencuci kemaluannya, tempat keluarnya madzi.
Kelima, keluar madzi membatalkan wudhu. Karena itu, Ali diperintahkan untuk mengulang wudhunya. Dalam riwayat lain, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang madzi, beliau menjawab,
فِيهِ الْوُضُوءُ
“Membatalkan wudhu.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian, keluar madzi ketika shalat, membatalkan shalat. Karena semua yang membatalkan wudhu, bisa membatalkan shalat. Disamping batal, dia harus mencuci kemaluannya dan mencuci bagian celana yang terkena madzi.
Keterangan lain tentang mani dan madzi, bisa anda pelajari di: Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadi
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar