JAKARTA—Penyidik Bareskrim Polri mengunjungi Pulau Seribu, guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi mata yang menyaksikan Ahok mengatakan kalimat yang diduga menghina surah Al Maidah 51 Ahad (16/10/2016).
Brigjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan kepada Lurah, Ketua Pemerintah Daerah dan juga kelompok nelayan Kepulauan Seribu.
“Ada lurah, ada Ketua Pemda, ada kelompok nelayan yang hadir pada acara itu,” ujar Andrianto lansir Republika, Senin (17/10/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya membenarkan bahwa Ahok memang berada di Kepulauan Pramuka, Pulau Seribu pada Selasa 27 September 2016 lalu dan berdialog dengan masyarakat. Perihal dugaan ujaran Ahok yang dianggap melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Ayat al-Maidah pun juga dibenarkan oleh saksi.
“Ya memang ada juga mengucapkan kalimat seperti itu. Kan kita cuma membuktikan, oh benar bahwa pada saat itu Pak Ahok ada ngomong seperti itu,” ujar Andrianto.
Namun pihak Bareskrim tidak bisa memutuskan, karena harus menunggu keterangan resmi dari forensik yang tengah memeriksa video tersebut. Namun saat ditegaskan kembali mengenai perbedaan antara video editan dengan video yang asli, Andrianto menuturkan bahwa tidak begitu banyak perbedaan.
“Durasi panjang dan durasi pendek tidak ada beda kan ya, tapi kan saya tidak bisa mengatakan seperti itu. Nanti tunggu forensik,” ujarnya.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar