Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apa hukumnya membatasi kelahiran?
Jawaban:
Permasalahan ini banyak ditanyakan kepada Majlis Kibarul Ulama. Setelah melalui pembahasan secara khusus lewat beberapa pertemuan, maka diputuskan bahwa tidak boleh menggunakan tablet atau obat-obatan untuk membatasi kelahiran, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan kepada hamba-Nya untuk memperbanyak keturunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Nikahilah orang yang penyayang lagi subur, sebab nanti di hari kiamat aku merasa bangga bila umatku banyak.”
Sebenarnya kita membutuhkan umat yang banyak, baik untuk beribadah kepada Allah, berjihad, dan membela umat Islam dari tipu daya musuh yang ingin menghancurkan mereka. Segala macam obat-obatan untuk membatasi kelahiran harus dihindari penggunaannya, kecuali dalam kondisi darurat; seperti wanita mempunyai gangguan rahim atau penyakit lainnya yang mengganggu kehamilan. Obat-obatan tersebut hanya boleh digunakan oleh wanita yang tidak mampu mempunyai anak lagi yang seandainya dia mengandung, dia merasa berat dan tak mampu mendidik anak-anaknya dengan baik. Sangat tidak dibenarkan bagi wanita yang mengonsumsi obat-obat anti hamil hanya agar bisa bekerja atau melancarkan karir bisnisnya seperti yang dilakukan kebanyakan wanita sekarang ini.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar