logo blog

Hukum Seorang Muslim Membatasi Kelahiran

Hukum Seorang Muslim Membatasi Kelahiran

Ibu hamil

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apa hukumnya membatasi kelahiran?

Jawaban:

Permasalahan ini banyak ditanyakan kepada Majlis Kibarul Ulama. Setelah melalui pembahasan secara khusus lewat beberapa pertemuan, maka diputuskan bahwa tidak boleh menggunakan tablet atau obat-obatan untuk membatasi kelahiran, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan kepada hamba-Nya untuk memperbanyak keturunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Nikahilah orang yang penyayang lagi subur, sebab nanti di hari kiamat aku merasa bangga bila umatku banyak.”


http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/10/1477184978_177_Hukum-Seorang-Muslim-Membatasi-Kelahiran.jpg

Sebenarnya kita membutuhkan umat yang banyak, baik untuk beribadah kepada Allah, berjihad, dan membela umat Islam dari tipu daya musuh yang ingin menghancurkan mereka. Segala macam obat-obatan untuk membatasi kelahiran harus dihindari penggunaannya, kecuali dalam kondisi darurat; seperti wanita mempunyai gangguan rahim atau penyakit lainnya yang mengganggu kehamilan. Obat-obatan tersebut hanya boleh digunakan oleh wanita yang tidak mampu mempunyai anak lagi yang seandainya dia mengandung, dia merasa berat dan tak mampu mendidik anak-anaknya dengan baik. Sangat tidak dibenarkan bagi wanita yang mengonsumsi obat-obat anti hamil hanya agar bisa bekerja atau melancarkan karir bisnisnya seperti yang dilakukan kebanyakan wanita sekarang ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger