logo blog

Tidak Melaksanakan Shalat Karena Keluar Cairan Keruh

Tidak Melaksanakan Shalat Karena Keluar Cairan Keruh




Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengeluarkan cairan keruh sebelum tiba masa haidhnya yang biasa, karena itu ia meninggalkan shalat, kemudian setelah itu ia mengeluarkan darah haidhnya, bagaimanakah hukumnya hal ini?

Jawaban:



 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCxTrqs0tH5XonvMZHc9gKRt7gbF3GFKA4abwYfm5VJrudMP3PIPNQxdLZX3nbFGPnV6Fop8tN98vXzTtIkva-QVTFNabWa0h-fbtu1dc2DANBotW83DHoQkPXSJtjHzMxod63ymOTzzcB/s530/aqua_solutions_logo_o5y5.jpg

Ummu Athiah berakata, “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah datangnya masa suci.” Berdasarkan perkataan ini, saya berpendapat bahwa cairan ini bukanlah bagian dari haidh, apalagi jika cairan ini datang sebelum masa haidhnya yang biasa. Ditambah pula keluarnya cairan keruh ini tidak disertai tanda-tanda datangnya haidh, seperti rasa mules di perut, rasa sakit di punggung atau lainnya, maka yang lebih utama bagi wanita ini adalah melaksanakan kembali shalat yang telah ditinggalkannya ketika mengeluarkan cairan keruh ini.


Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger