Beramal bukan hanya di bulan Ramadhan. Seharusnya setelah Ramadhan, ibadah dijaga terus kontinu. Baik untu shalat malam, tilawah Al Quran, sedekah, rajin puasa sunnah, dsb.
Apa yang kita lakukan setelah Ramadhan?
Kebanyakan amalan yang ada jadi pudar.
Ibadah yang ada jadi sirna.
Bahkan sampai yang wajib pun ditinggalkan.
Karena ketaatan dikira musiman cuma di bulan Ramadhan saja.
Ibadah-ibadah di bulan Ramadhan sebisa mungkin dijaga, dibuatlah tetap kontinu dan ajeg. Walau memang kita tidak mempersusah diri.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا امْرَأَةٌ قَالَ « مَنْ هَذِهِ » . قَالَتْ فُلاَنَةُ . تَذْكُرُ مِنْ صَلاَتِهَا . قَالَ « مَهْ ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ ، فَوَاللَّهِ لاَ يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا » . وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَامَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah dan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Si fulanah yang terkenal luar biasa shalatnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan seperti itu. Hendaklah engkau beramal sesuai kemampuanmu. Demi Allah, Allah itu tidak bosan untuk menerima amalanmu hingga engkau sendiri yang bosan. Sesungguhnya amalan yang paling disukai oleh Allah adalah yang dikerjakan secara kontinu.” (HR. Bukhari no. 43 dan Muslim no. 485).Hadits di atas mengandung beberapa pelajaran:
1- Dilarang memperbanyak ibadah sehingga membuat seseorang susah dan futur.
2- Hendaknya beribadah yang bersifat pertengahan, tidak memaksa dan tidak terlalu meremehkan.
3- Sebaik-baik amalan adalah yang kontinu walau jumlahnya sedikit.
4- Ibadah yang sedikit namun kontinu lebih baik daripada ibadah yang banyak namun terputus-putus.
5- Jika seseorang beristirahat atau memilih rehat atau melakukan hal lainnya yang sifatnya mubah namun dengan maksud agar kuat kembali dalam ibadah, maka itu dinilai baik.
Jadi tetaplah kontinu beramal setelah Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar