Assalamu’alaikum
Saya sedang hamil, usia kehamilan saya 8 minggu. kadang2 mengalami mual. ketika sehabis melakukan hubungan intim saya lupa mandi janabah, hanya mandi biasa. kejadiannya pagi, setelah mandi saya melakukan sholat dzuha, kemudian sholat dzuhur dan ashar. ketika hendak sholat maghrib saya baru teringat akan rambut saya yang masih kering dan belum di sisir. dari situ saya merasa kalo tadi pagi saya lupa mandi janabah. begitu ingat langsung mandi dan melaksanakan sholat maghrib karna sudah masuk waktu maghrib. bagaimana dengan sholat yang sebelumnya saya lakukan? apa saya harus mengulang atau bagaimana?
Mohon petunjuknya… jazakallahu khoiron katsiron
Wassalamu’alaikum
Dari: I. M. (via Tanya Ustadz for Android)
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Diantara syarat sah shalat adalah suci dari hadats besar maupun kecil.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
”Shalat tidak akan diterima yang dikerjakan tanpa bersuci.” (HR. Muslim 224, Nasai 139, Abu Daud 59, dan yang lainnya).
Kemudian, ulama sepakat, orang yang shalat dalam keadaan berhadas, shalatnya tidak sah, baik dia sadar maupun tidak sadar.
An-Nawawi menegaskan,
أجمع المسلمون على تحريم الصلاة على المحدت وأجمعوا على أنها لا تصح منه سواء إن كان عالما بحدثه أو جاهلا أو ناسيا لكنه إن صلى جاهلا أو ناسيا فلا إثم عليه وإن كان عالما بالحدث وتحريم الصلاة مع الحدث فقد ارتكب معصية عظيمة
Kaum muslimin sepakat haramnya shalat bagi orang yang berhadats. Mereka juga sepakat shalat yang dikerjakan orang yang hadats tidak sah, baik dia sadar dirinya hadats atau dia tidak sadar, atau dia lupa. Hanya saja, jika dia shalat karena tidak tahu dirinya berhadats atau karena lupa, dia tidak berdosa. Dan jika dia tahu sedang berhadats dan tahu haramnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).
Hal yang sama juga ditegaskan oleh al-Mardawi – ulama hambali – (w. 885 H),
لو انتبه بالغ أو من يحتمل بلوغه. فوجد بللا، جهل أنه مني: وجب الغسل مطلقا على الصحيح من المذهب
Ketika ada orang baligh terbangun dan dia menjumpai ada yang basah, sementara dia tidak tahu bahwa itu mani, maka dia wajib mandi secara mutlak menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/228)
Shalat yang Telah Dikerjakan, Wajib Diulangi
Mengingat shalat yang dikerjakan ketika junub statusnya batal, maka dia wajib mengulangi setelah mandi.
Al-Mardawi menegaskan,
وحيث وجب عليه الغسل فيلزمه إعادة ما صلى قبل ذلك
“Karena dia wajib mandi, maka dia harus mengulangi semua shalat yang telah dia kerjakan.” (al-Inshaf, 1/228)
Mengenai Teknis qadha shalatnya, telah dijelaskan Lajnah Daimah, ketika menjawab pertanyaan yang diajukan, bahwa ada orang yang mengalami hadats kemudian dia lupa. Dalam kondisi lupa junub tersebut, dia telah melaksanakan shalat 5 waktu. Dia baru ingat, ketika menjelang zuhur di hari berikutnya. Apa yang harus dilakukan orang ini?
Jawaban Lajnah Daimah,
إذا كان الواقع كما ذكر فصلاته الصلوات الخمس وهو جنب باطلة لكنه لا إثم عليه؛ لأنه معذور بسهوه، وعليه أن يغتسل من الجنابة حين تذكر، ويعجل بقضائها مرتبة .
Jika realitanya seperti yang anda tanyakan, maka semua shalat 5 waktu yang telah dia kerjakan dalam keadaan junub statusnya batal. Hanya saja dia tidak berdosa. Karena dia memiliki udzur, yaitu lupa. Dia wajib segera mandi besar ketika ingat, dan segera mengqadha semua shalat yang telah dia kerjakan secara berurutan.
(Fatawa Lajnah Daimah, no. 7223)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar