Ketua DPD RI Irman Gusman dicokok di kediamannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dini hari, Sabtu (17/9).
Menurut statemen resmi Ketua KPK, Agus Rahardjo, Irman ditangkap setelah diduga menerima suap dari CV Semesta Berjaya (SB) sebesar Rp. 100 juta terkait impor gula oleh Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ternyata, menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, CV SB tidak terdaftar sebagai importir gula sehingga tidak bisa bebas impor komoditas strategis itu karena sebelumnya harus mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.
“Saya pun tidak tahu dan agak kaget juga. Kita urut-urut kok ada CV bisa jadi importir dan saya tidak tahulah untuk yang seperti itu serta agak aneh saja,” kata Mendag Enggartiasto kepada pers saat meninjau sejumlah pasar di Bandar Lampung, Minggu (18/9/2016).
Terkait dengan CV Semesta Berjaya yang diduga menyuap Ketua DPD, Enggartiasto mengatakan, perusahaan itu tidak terdaftar sebagai importir.
“Tidak ada dalam daftar. Saya sudah cek segera malam itu begitu ada berita,” katanya.
CV. SB diketahui hanya memiliki Angka Pengenal Impor – Umum (API-U) bukan Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P). Selain itu, CV SB memiliki ijin usaha Makanan dan Minuman. Dari keterangan Mendag, ada titik terang dalam kasus Irman.
Berdasarkan penelusuran Kabarkan.net, ada kejanggalan dalam kasus tersebut. CV SB tidak memiliki ijin importir, sedangkan penyaluran gula impor seharusnya melibatkan Bulog dan izin impor hanya bisa diberikan oleh Kementerian Perdagangan.
Bulog saat ini hanya memiliki kuota RAW Sugar sebesar 260 ribu ton. RAW Sugar adalah bahan baku gula dengan rendamen 95 persen menjadi gula kristal putih. Selebihnya, 5 persen bisa dijadikan bahan vetcin.
RAW Sugar yang di datangkan Bulog wajib diolah kembali oleh pabrik menjadi GKP dengan tingkat keputihan 100 s/d 140 sehingga layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Terkait rekomendasi kuota untuk industri makanan dan minuman, hanya bisa diproses di Dirjen AGRO Kementrian Perindustrian, kemudian Kementerian Perdagangan melalui Direktur Import untuk menyetujui kuota tersebut.
Mengapa ada kuota impor di Bulog tentang RAW Sugar? Padahal Bulog bukan pemegang API-P? Siapa yang kasih ijin Bulog impor RAW Sugar?
Ketika KPK bicara ketahanan pangan soal gula dalam konferensi pers, tampak jelas KPK tidak paham apa yang sedang mereka bicarakan. KPK tidak punya pemahaman yang komprehensif soal ketahanan pangan maupun gula.
Pemberi ijin Bulog untuk impor RAW Sugar itu adalah Presiden melalui Perpres No.48 Tahun 2016. Perpres tersebut ditandangani pada tanggal 1 Juli 2016, Tentang Penugasan Bulog. Jadi, selain Bulog hanya BUMN yang bisa meminta kuota impor.
Anehnya, Ketua DPD RI ditangkap terkait kuota Bulog dengan sebuah CV yang tidak memiliki API-P. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi?(ts/kabarnet)
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar