logo blog

Ahok Tersangka, kuasa hukum minta kasus Buni Yani segera dihentikan

Ahok Tersangka, kuasa hukum minta kasus Buni Yani segera dihentikan

Ahok Tersangka, kuasa hukum minta kasus Buni Yani segera dihentikan
Buni Yani. (Foto: Internet)

JAKARTA (Lenterakabah) – Kuasa hukum Buni Yani, Ferdinand Hutahaean, meminta polisi untuk segera menghentikan perkara Buni Yani atas laporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja)

Seperti dilaporkan JITU News Agency, Kotak Adja telah menuduh Buni Yani mengunggah cuplikan video Ahok di Kepulauan Seribu, sehingga atas hal tersebut Ahok menjadi tersangka penistaan agama

Menurut Ferdinand, seharusnya jika Ahok sudah menjadi tersangka, secara otomatis kasus Buni Yani selesai. Karena apa yang diunggah Buni adalah benar adanya, bukan fitnah

“Dalam hal ini juga kita berharap, meminta kepada institusi kepolisian Republik Indonesia, untuk segera menghentikan kasus saudara Buni Yani, karena ternyata Ahok sudah dinyatakan tersangka. Dengan demikian bahwa Buni Yani harus dibebaskan dengan segala tuduhan,” kata Ferdinand di Rumah Amanat Rakyat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

Ferdinand juga menganggap bahwa Buni Yani harus segera dikembalikan nama baiknya. Sehingga, Buni Yani bisa beraktivitas dengan normal kembali.

“Buni Yani harus dikembalikan nama baiknya, Buni Yani harus kembali ke kehidupan yang normal. Tidak lagi diburu-buru dan di-bully di media sosial,” ujar dia.

Selain itu, dia juga berharap dengan segera ditahannya Ahok, kasus penistaan agama selesai.

“Kita bersama-sama berdoa untuk penyelesaian masalah ini dengan segera, dan kita harap Ahok segera dipenjara. Merdeka!” Ujar dia bersemangat.

Di waktu yang sama, Buni Yani mengaku akan menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (18/11) pukul 9:00 pagi ini. (haninmazaya/*)

Topik: buni yani, penistaan agama, tangkap ahok


Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger