- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan fitnah dan penghinaan melalui pernyataan bahwa demonstran 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu per orang.
Herdiansyah, pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya sebagai WNI diatur untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum. Atas kesadaran sendiri, dia tergerak untuk turun dalam demo 4 November itu.
"Tapi, saya difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp 500 ribu,'' kata Herdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis.
Herdiansyah menantang Ahok untuk membuktikan tuduhannya tersebut. Ahok ditantang untuk menunjukkan siapa yang mendanai aksi dama 4 November.
''Saya kan peserta aksi, nah saya termasuk,'' kata Herdiansyah seperti dikutip Antara. ''Kalau memang Pak Ahok tahu ada yang dibayar, tunjukkan siapa itu. Saya merasa itu dituduhkan ke saya karena saya peserta aksi 4 November.''
Laoran disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya mendapatkan pernyataan Ahok yang diduga fitnah itu dari laman abc.net.au dengan judul berita "Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say" yang diposting pada Rabu (16/11).
"Di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs'," katanya.
Artinya, kata Habiburokhman, kurang lebih "tidak mudah mengirim 100 ribu orang. Sebagian besar dari mereka, apabila anda membaca berita, mereka mendapatkan uang Rp 500 ribu".
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar