Pertanyaan:
Bolehkah seorang muslim tinggal di negara yang bukan Islam dan bersungguh-sungguh dalam berdakwah, walaupun hijrah-nya dulu bukan untuk dakwah?
Jawaban:
Seorang muslim yang pindah dari negeri Islam ke negeri kafir bukanlah hijrah, karena yang dinamakan hijrah adalah berpindahnya seseorang dari negeri kafir ke negeri Islam.
Pada asalnya, hidup di negeri kafir tidak dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلْمُسْلِمُ وَ الْمُشْرِكُ لاَ تَتَرَائَى نَارُهُمَا
“Api (dapur) orang muslim dan orang musyrik 9tidak boleh berdekatan) sehingga satu dan yang lainnya bisa saling melihat.”
Jadi, seorang muslim tidak boleh bertetangga dengan musyrik dengan jarak yang dekat, sehingga nyala api masing-masing bisa saling terlihat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ مُسْلِمٍ سَاكِنِ الْمُشْرِكِيْنَ
“Aku berlepas diri dari seorang muslim yang menempati tempat tinggal kaum musyrikin.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ -أَيْ خَلَطَ- فَهُوَ مِثْلُهُ
“Barangsiapa yang bergaul dengan orang musyrik, maka ia sama dengan orang musyrik tersebut.”
Yaitu, sama dalam hal dosa, bukan dalam kekafiran. Adapun orang yang bepergian ke negeri kafir, kemudian ia tetap hidup di sana sebagai seorang dai, maka hal ini bisa dibenarkan, dengan syarat dia mempunyai kekuatan dan hidup bersama komunitas muslim lainnya agar diri dan keluarganya serta keturunannya tidak terpengaruh oleh lingkungan orang-orang kafir.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar