logo blog

Bagaimana Hukumnya Bila Sengaja Meninggalkan Sholat?

Bagaimana Hukumnya Bila Sengaja Meninggalkan Sholat?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimfgUBmfROOcBYikSskQ-qSIySrAUgCDJ0ieSGX_4b9lCxz0djvoKAxUUFM2jvsownW24lpPkhQqLtA5NBxsbqSlzODJKSaS2mUcdRm99i8AEZNhbZ-K_H7Eaq93ornCZFcufHYm1OFtcF/s1600/1277875_497758910321143_1122372078_o.jpg

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz,
1. Para ulama berselisih tentang hukum meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya. Ada yang berpendapat kufur akbar ada yang berpendapat kufur asghor. Yang saya tanyakan, yg dimaksud dengan meninggalkan sholat itu bagaimana? Apakah tidak sholat sama sekali, atau tidak sholat satu kali dalam suatu waktu di suatu hari, itu sudah dikategorikan meninggalkan sholat yg dimaksud para ulama. Mohon penjelasan.
2. Bagaimanakah hukum daging tupai? halal atau haram? Jazakumullohukhoiron katsiron.

Zudan
Alamat: Jl Veteran, Yogyakarta
Email: smsnasixxxx@yahoo.com

Ustadz Musyaffa Ad Dariny menjawab:

Pertama: Pendapat yang kuat bagi orang yang meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya adalah dosa besar dan kufur ashghor (bukan kufur akbar, yang menjadikan orang murtad), diantara dalilnya adalah sabda Rosululloh –shoallallahu ‘alaihi wasallam-:

عن عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ َقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ (رواه أبو داود وصححه الألباني)

“Ubadah bin Shamit mengatakan: saya mendengar Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam– bersabda: “Ada lima shalat yang diwajibkan oleh Alloh kepada para hambanya. Maka barangsiapa mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena meremehkannya, niscaya ia mendapat janji dari Alloh untuk memasukkannya ke surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka ia tidak mendapatkan janji itu dari-Nya, jika Alloh berkehendak, maka Ia akan menyiksanya, dan jika Alloh berkehendak, maka Ia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga“. (HR. Abu Dawud, no.1420, dan dishahihkan oleh Albani).

Hadits ini, jelas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajibannya tidak kafir, karena seorang yang kafir tidak akan masuk surga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Islam, dan dipilih oleh Syaikh Albani (lihat Silsilah Shahihah, 8/8) Wallohu a’lam.

Kedua: Ada perbedaan pendapat diantara ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajibannya adalah kafir. Ada yang mengatakan ia menjadi kafir walaupun meninggalkan satu shalat saja, ada yang mengatakan ia menjadi kafir jika meninggalkan shalat semuanya. Diantara ulama yang memilih pendapat pertama adalah Lajnah Daimah (5/41), sedangkan pendapat kedua dipilih oleh Syaikh Ibn Shalih Al Utsaimin (Majmu’ Fatawa Syaikh Al Utsaimin, 12/95).


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcpi-yWCNX8Iack-mPSVx5On8AVJEGpAchVOPMDnb_XDQNg95pfi3BbL9Hj_xl7VlL4O2LCT6heQPZHoNQONfqU_DhZoN6u2kMRq7wf2npquk96eJ8inkTxfssf3s_ImEgDhT7zg1RLzM/s1600/siksa+dan+Dosa+tinggalkan+sholat.jpg

Ketiga: Daging tupai (السنجاب), ada perbedaan pendapat diantara ulama, insyaAllah pendapat yang kuat adalah halal dimakan, karena:

    Hukum asal dari daging hewan adalah halal, kecuali ada dalil khusus atau dalil umum yang mengharamkannya.

    Tupai bukan hewan yang menjijikkan dan membahayakan untuk dikonsumsi, oleh karena itu ia dihalalkan.

    Tupai walaupun bercakar dan bertaring, tapi ia bukan hewan buas, ia merupakan herbivor. Sedang yang diharamkan adalah hewan buas yang bertaring dan bercakar.

Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (13/326), Imam Nawawi dalam Majmu-nya (9/12). (Lihat Fatwa Syabakah Islamiyyah, oleh Abdullah al-Faqih, no fatwa: 5280) Wallohu a’lam.

Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger