Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saat ini, saya sedang menjalankan usaha jual beli barang elektronik. Barang tersebut saya dapatkan dari toko di luar kota, dan saya menjual kembali barang tersebut kepada yang berminat. Yang saya ingin tanyakan adalah, berapa persen keuntungan maksimal yang bisa saya ambil sesuai dengan syariah Islam? Demikian pertanyaan saya. Wassalamu ‘alaikum.
Yhenny Ammi (yhenny**@yahoo.***)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Tidak ada batasan keuntungan maksimal yang ditetapkan syariah. Pedagang bisa memasang keuntungan sendiri sesuai keinginannya, selama tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Bahkan, penjual boleh menaikkan harga barang 100%.
Dalilnya:
Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi amanah berupa uang satu dinar kepada shahabat Urwah bin Abil Jaid Al-Bariqi radhiallahu ‘anhu, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, Urwah radhiallahu ‘anhu segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya. (Kisah ini ada dalam Shahih Bukhari)
Menaikkan harga barang yang bisa merusak perekonomian masyarakat, misalnya: menimbun barang kebutuhan pokok, kemudian baru menjualnya ketika permintaan naik, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik semacam ini dilarang dan pelakunya wajib menjual barang sesuai harga yang wajar.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar