“Menikahlah dan jangan kalian bercerai karena perceraian akan membuat Arsy berguncang.”
Derajat hadis: Palsu
Diriwayatkan Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad (12:191), Ibnul Jauzi (2:277), dari Amr bin Jami’, dari Juwaibir, dari Dhahhah, dari Nizal bin Sabrah, dari Ali bin Abi Thalib secara marfu’. Sisi cacatnya ada dua, yitu:
Amr bin Jami’. Dia seorang pendusta.
Juwaibir, orang yang sangat lemah.
Oleh karena itu, hadis ini dimasukkan Ash-Shaghani dalam Al-Maudhu’at Hal. 8, dan As-Suyuthi dalam Al-La’ali (2:179). Syaikh Al-Albani berkata, “Bagaimana hadis ini tidak palsu, padahal banyak dari kalangan salaf yang menceraikan istrinya. Bahkan shahih dari Rasulullah bahwa beliau telah menceraikan Hafshah binti Umar.”
Abu Yusuf berkata, “Meskipun setelah itu Rasulullah merujuknya kembali. Walhamdulillah.”
Sumber: Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar