logo blog

Mana yang Harus Didahulukan, Shalat Tahiyatul Masjid atau Qabliyyah?

Mana yang Harus Didahulukan, Shalat Tahiyatul Masjid atau Qabliyyah?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoEA64AkLP-T3K2LxLYYewjQKLLUcDfz9tqF6Ea-zhSqCVQpqUtr6IAqlcUOcInKMAx00i4feePuUGCmwQafEGxvjtt8jUv_ZMtvBx4umn4FMlGJV9-bYCpkFYh-TlFIPL8pjzD2h7svH_/s400/Macam-Macam+Shalat+Sunnah+Dan+Keutamaannya.jpg

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu.

Bagaimana kabarnya Ustadz? Mau nanya sedikit Ustadz, manakah yang kita dahulukan dalam sunnah bila kita takhir ke masjid:
Apakah tahiyyatul masjid atau qabliyyah shalat dulu yang kita kerjakan?

Kedua: Apakah ada hadits yang mengatakan kalau kita meninggalkan shalat harus diqadha?

Ketiga: Doa apa saja yang kita baca dalam sujud sahwi?

(0508153351)


Jawab:


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLn_q_gcifO_0gFB5PF_fb56rT_Pr7DVxtjU4xjjyEFxU-eeeW2ptywOIJ2ogm4taKdbVV9MzyzASPLbxeIpd5ANr1qVLVaimN3brZPFyXodAI4RklznJ-gZuyJ9Jv1-xWUwmGIjqXBFN-/s1600/Keutamaan+Dalam+Shalat+Sunnah.jpg

Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu. Baik, alhamdulillah.

1. Tahiyyatul Masjid artinya menghormati masjid.

Cara menghormatinya adalah kalau kita masuk masjid maka kita gunakan untuk shalat sebelum kita duduk.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka hendaklah dia shalat 2 rakaat sebelum duduk.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Shalat di sini umum baik shalat fardhu, shalat Qabliyyah, shalat dhuha dll. Oleh karena itu, seandainya antum masuk masjid kemudian shalat Qabliyyah maka otomatis antum sudah shalat tahiyyatul masjid. Dan tidak perlu antum shalat tahiyyatul masjid dulu baru shalat Qabliyyah.

2. Hadist yang berkaitan dengan mengqadha shalat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: “ Barangsiapa yang lupa shalat atau ketiduran maka tebusannya adalah dia shalat ketika dia ingat.” (HR. Al-Bukhary Muslim)

Hadist ini menyebutkan bahwa sebab mengqadha adalah ketidaksengajaan, seperti ketiduran, lupa, atau yang semisalnya seperti orang sakit yang menyangka bahwa dia tidak wajib shalat. Tapi kalau sengaja meninggalkan maka tidak mengqadha, seandainya mengqadhapun tidak akan diterima. Cukup dengan taubat nasuha (sungguh-sungguh) dan berniat untuk tidak mengulangi lagi pada masa yang akan datang.

3. Dzikir ketika sujud sahwi sama dengan dzikir ketika sujud biasa dalam shalat, dan tidak ada dalil yang shahih yang isinya dzikir khusus untuk sujud sahwi.

Wa billahittaufiq.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger