logo blog

Lupa Mandi Junub Dan Baru Teringat Setelah Masuk Kantor....Bagaimana Solusinya?

Lupa Mandi Junub Dan Baru Teringat Setelah Masuk Kantor....Bagaimana Solusinya?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdVh4TAY8XOLMWo-IsMmF9pJ5lIWh50hKfHf253MuPBVjihJlgvnJZZmRVWO5-oJVFvVfHy1_YNsqkfPucN6VVmyxzmVleU4LphUPoTNUyG02ws71iBclJOS1za6_dW2wvNLy0MwN7ghY/s1600/Cara-cara-Mandi-Junub-Mandi-Wajib-.jpg

Tanya:

Assalamubalaikum..

Bagaimana cara mandi junub di kantor? saya lupa, dan baru ingat setelah sampai kantor. rumah saya lumayan jauh.

di kantor tdk ada kamar mandi dan tdk ada gayung atau ember…

terimakasih ustadz..

Dari Russians russians.***@gmail.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Suci dari hadats besar maupun kecil adalah syarat sah shalat. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

”Shalat tidak akan diterima yang dikerjakan tanpa bersuci.” (HR. Muslim 224, Nasai 139, Abu Daud 59, dan yang lainnya).

Karena itu, ulama sepakat, orang yang shalat dalam keadaan berhadas, shalatnya tidak sah, baik dia sadar maupun tidak sadar. Sehingga dia wajib mengulangi shalatnya.

An-Nawawi  menegaskan,

أجمع المسلمون على تحريم الصلاة على المحدت وأجمعوا على أنها لا تصح منه سواء إن كان عالما بحدثه أو جاهلا أو ناسيا لكنه إن صلى جاهلا أو ناسيا فلا إثم عليه وإن كان عالما بالحدث وتحريم الصلاة مع الحدث فقد ارتكب معصية عظيمة

Kaum muslimin sepakat haramnya shalat bagi orang yang berhadats. Mereka juga sepakat shalat yang dikerjakan orang yang hadats tidak sah, baik dia sadar dirinya hadats atau dia tidak sadar, atau dia lupa. Hanya saja, jika dia shalat karena tidak tahu dirinya berhadats atau karena lupa, dia tidak berdosa. Dan jika dia tahu sedang berhadats dan tahu haramnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).
Shalat yang Telah Dikerjakan Wajib Diulangi

Mengingat shalat dalam kondisi junub hukumny batal, maka wajib diulang setelah mandi.

Al-Mardawi menegaskan,

وحيث وجب عليه الغسل فيلزمه إعادة ما صلى قبل ذلك

“Karena dia wajib mandi, maka dia harus mengulangi semua shalat yang telah dia kerjakan.” (al-Inshaf, 1/228)
Batal tapi Tidak Berdosa

Mengapa tidak berdosa, karena lupa bagian dari sifat dasar manusia. Allah berfirman,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Allah, janganlah engkau siksa kami jika kami lupa atau tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan Allah berjanji mengabulkan doa ini.

Bagaimana Teknis Mengulang Shalatnya?

Mengenai Teknis qadha shalatnya, telah dijelaskan Lajnah Daimah, ketika menjawab pertanyaan yang diajukan, bahwa ada orang yang mengalami hadats kemudian dia lupa. Dalam kondisi lupa junub tersebut, dia telah melaksanakan shalat 5 waktu. Dia baru ingat, ketika menjelang zuhur di hari berikutnya. Apa yang harus dilakukan orang ini?

Jawaban Lajnah Daimah,

إذا كان الواقع كما ذكر فصلاته الصلوات الخمس وهو جنب باطلة لكنه لا إثم عليه؛ لأنه معذور بسهوه، وعليه أن يغتسل من الجنابة حين تذكر، ويعجل بقضائها مرتبة ‏.

Jika realitanya seperti yang anda tanyakan, maka semua shalat 5 waktu yang telah dia kerjakan dalam keadaan junub statusnya batal. Hanya saja dia tidak berdosa. Karena dia memiliki udzur, yaitu lupa. Dia wajib segera mandi besar ketika ingat, dan segera mengqadhasemua shalat yang telah dia kerjakan secara berurutan.

(Fatawa Lajnah Daimah, no. 7223)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7JApBNtzbdYas7zhfz2qV0mMjb0RUUa13u9Er38jpG7Z9LnnoJBUg7jBppbc5V9aZSNpXNXZ4v2diuduFM1wUhwPgxEMnRzGeyeBnL-FFvPEspu27odum4HznEkQLLKxHALSTJAo503Q/s1600/mandi-junub.jpg

Ada dua catatan yang diberikan Lajnah terkait qadha shalat,

    Segera mandi untuk menghilangkan hadast besarnya
    Segera mengqadhanya ketika dia sadar masih kondisi junub
    Mengerjakan semua shalat yang dia kerjakan dalam kondisi junub secara berurutan.

Sebagai ilustrasi, si A mengalami junub di malam hari. Ketika subuh dia tidak tahu, hanya wudhu kemudian shalat subuh. Sebelum pergi kerja dia mandi tapi tidak ada niatan untuk mandi junub. Setelah asar dia baru ingat, tadi belum mandi junub.

Apa yang harus dia lakukan?

    Dia harus segera mandi junub sebelum masuk waktu maghrib
    Dia harus mengulangi shalat wajib yang dikerjakan dalam keadaan junub (subuh, dzuhur, dan asar).
    Dia kerjakan shalat itu secara berurutan: subuh – dzuhur – asar.



Mengenai tata cara mandi junub, bisa dipelajari di: Cara Mandi Wajib
Bagaimana Jika Kesulitan untuk Mandi?

Allah berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu (QS. Al-Maidah: 6)

Ayat ini merupakan kaidah baku dalam masalah bersuci. Allah jelaskan tata cara wudhu sebagai tata cara bersuci menghilangkan hadats kecil dan mandi junub sebagai cara bersuci hadats besar. Kemudian Allah jelaskan, jika seseorang tidak bisa menggunakan air karena sakit atau karena tidak mendapatkan air maka gunakan cara bersuci gantinya, yaitu tayammum.

Terkait kasus di atas, selama orang yang kerja di kantor itu masih memungkinkan baginya untuk mencari air maka dia wajib melakukannya. Bahkan meskipun dia harus bayar untuk membeli air, selama dia mampu membelinya. Jika tidak memungkinkan mandi di toilet kantor, dia bisa datang ke toilet masjid di sekitarnya atau toilet pom bensin. Prinsipnya, dia harus berusaha mencari air terlebih dahulu. Jika tidak hasil, baru dibolehkan baginya untuk tayamum.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits



**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger