Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Pertama, diantara syarat sah nikah adalah adanya saksi dari kaum muslimin yang adil. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Jami’us Shaghir, no. 7557).
Ibnu Qudamah mengatakan,
لا ينعقد النكاح إلا بشهادة مسلمين , سواء كان الزوجان مسلمين , أو الزوج وحده. نص عليه أحمد. وهو قول الشافعي…. لقوله عليه السلام: (لا نكاح إلا بولي , وشاهدي عدل)
“Pernikahan statusnya tidak sah kecuali jika ada dua saksi yang muslim. Baik sang pengantin keduanya muslim atau hanya pengantin pria saja yang muslim. Ini yang ditegaskan Imam Ahmad dan pendapat Imam Syafii…. berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (al-Mughni, 7:7)
Kedua, syarat saksi nikah sebagaimana dalam hadis di atas adalah adil. Standar, menurut pendapat yang lebih kuat, dikembalikan keadaan masyarakat setempat. Selagi orang itu disebut baik secara agama dan sosial masyarakat maka dia bisa menjadi saksi nikah.
Ketiga, orang yang meninggalkan shalat statusnya diperselisihkan ulama apakah dia masih muslim ataukah sudah keluar dari Islam. Imam Ahmad dan mayoritas sahabat dan tabi’in berpendapat bahwa orang yang tidak shalat hukumnya kafir. Sementara mayoritas ulama mengatakan, dia belum kafir, hanya saja melakukan dosa yang sangat besar dan statusnya orang fasik.
Berdasarkan hal ini, orang yang tidak shalat, tidak boleh menjadi wali. Karena jelas dia bukan orang yang adil, baik yang berpendapat bahwa dia kafir atau orang fasik.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya,
Ada lelaki yang baik agamanya, menjaga shalat 5 waktu, menikah dengan wanita muslimah. Ketika akad nikah, salah satu saksinya adalah orang yang tidak shalat, dan bahkah terkadang melakukan dosa besar lainnya, seperti minum khamr. Apakah akad nikahnya sah secara syariat?
Jawaban Syaikh Ibnu Baz
إذا كان عند العقد عند قول الولي: زوجتك، وعند قول الزوج: قبلت، لم يحضرهما إلا شاهدان أحدهما لا يصلي، فيعاد العقد؛ لأنه ليس بعدل؛ لأن العقد لا بد فيه من شاهدي عدل مع الولي
“Jika ketika akad nikah, dimana wali mengatakan: “Saya nikahkan kamu”, sementara lelaki menjawab: ‘Aku terima nikahnya’, ketika ijab qabul ini tidak ada yang menyaksikan selain dua saksi, sementara salah satunya tidak shalat, maka akadnya harus diulang. Karena salah satu saksi bukan orang adil. Mengingat dalam akad nikah, harus disaksikan dua saksi yang adil bersama wali.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 20:45).
Keempat, semua orang yang turut menyaksikan ijab qabul akad nikah termasuk saksi
Sebagian ulama, diantaranya Syaikhul Islam Ibn taimiyah, bahwa jika dalam proses akad nikah ada banyak orang yang turut menyaksikan maka itu sudah melebihi syarat saksi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وقال بعض العلماء: إنه يشترط إما الإشهاد، وإما الإعلان، أي الإظهار والتبيين، وأنه إذا وجد الإعلان كفى؛ لأنه أبلغ في اشتهار النكاح، وأبلغ في الأمن من اشتباهه بالزنا
Sebagian ulama mengatakan, dalam pernikahan disyaratkan dua hal: persaksian atau pengumuman (yang hadir saat akad banyak orang). Dan jika sudah seperti pengumuman (yang hadir saat akad banyak orang) itu sudah cukup, karena sudah dianggap maksimal dalam mengumumkan pernikahan, dan sudah sangat jauh dari kemiripan dengan zina (asy-Syarhul Mumthi’, 12:95).
Dengan demikian, jika dalam acara akad nikah, saksi resmi yang ditunjuk, tidak memenuhi standar adil, seperti orang yang tidak shalat, namun dalam peristiwa itu ada banyak orang yan ikut hadir menyaksikan maka status nikahnya sah, dan tidak perlu diulang.
Allahu a’lam
Referensi: Fatwa Islam, no. 132983
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar