logo blog

Pemerintah Harus Semakin Tegas Terhadap Kaum LGBT

Pemerintah Harus Semakin Tegas Terhadap Kaum LGBT



http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/08/Pemerintah-Harus-Semakin-Tegas-Terhadap-Kaum-LGBT.jpg

Sudah jelas status hukum semua agama terkait dengan perilaku menyimpang kaum LGBT. Tapi kepastian hukum negara belumlah mencukupi untuk membendung dan membrangus kelompok LGBT ini.  Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengadili permohonan uji materi KUHP yang diajukan Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dkk. Mereka meminta kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan sesama jenis dipenjara.

Dalam permohonan ini, setidaknya ada tujuh isu yang harus dipecahkan MK. Isu pertama adalah isu kewenangan, apakah MK memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Mengingat materi gugatan masuk dalam ranah pembentukan UU yang menjadi kewenangan DPR, sedangkan MK hanya berwenang mereview UU.

“Kalau secara normatif, putusannya akan di NO (Niet Ontvankelijke verklaard/putusan tidak dapat diterima). Tapi ingat, saat ini serba ketidakpastian. Permohonan perluasan kewenangan praperadilan juga dikabulkan MK, padahal itu ranah DPR. Hal ini membuat semua orang mencoba ke MK,” kata Prof Dr Hibnu Nugroho seperti dikutip pada laman detiknews, Senin (22/8/2016).

Hibnu menilai gugatan itu menandakan masyarakat menyangsikan kinerja DPR. Sebab materi gugatan sudah masuk dalam draf RUU KUHP baru tetapi hingga kini DPR tidak kunjung mengesahkannya. Hibnu menilai masyarakat sudah gregetan dengan fenomena LGBT tetapi DPR tidak segera membuat hukum positifnya.

“Namun demikian, apabila MK pun memutuskan NO, maka kita bisa menunggu apa pertimbangan MK. Itu bisa jadi amunisi baru untuk bahan DPR segera memutuskan draf DPR,” papar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Isu kedua adalah subjek hukum. Siapakah yang dimaksud dengan homoseks dan bagaimana hukumnya. Bila mendasarkan pada argumen para ahli pemohon yaitu homoseks adalah kelainan kejiwaan, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban pidana.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEho5auciykPgGn_ESS-HijSPFqVYNUhoOKOLJLz9Ih7hA3KqWY5rtHpVNG75hPUDHPv51JjBFJPkiGfS5p_kbmN3q6_QCwFPz0VVvfUIIGTqC7_NOmn55f3P6fEFlDDpqqtYsKHgpYMBihR/s1600/azab+kaum+nabi+luth+homoseksual+gay+lesbian.jpg

Perdebatan subjek hukum di atas akan lebih panjang dan rumit apabila MK mendengar pihak terkait yaitu si LGBT itu sendiri.

“Kalau homoseks itu dianggap penyakit jiwa, maka kena pasal 44 KUHP dan dia tidak bisa dipidana. Tapi kan senyatanya, homoseks atau LGBT itu bisa dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. LGBT itu mempunyai kemampuan bertanggung jawab. Dia tahu mana yang benar, mana yang salah kok,” papar Hibnu.
Isu ketiga adalah isu agama. Salah satu dasar pemohon adalah mendasarkan berbagai tafsir agama mayoritas di Indonesia yang menyatakan bahwa manusia diciptakan sebagai heteroseks.

“Tuhan menciptakan manusia berpasangan, Adam dengan Hawa, bukan Adam dengan Adam atau Hawa dengan Hawa,” cetus Hibnu.

Isu keempat yaitu isu moral. Pemohon juga mendasarkan dalil kearifan lokal yang tidak menolerir perbuatan homoseks dan kumpul kebo dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Pemohon melihat basis kearifan di Indonesia, rupanya perbuatan itu tidak diterima masyarakat. Pemohon mendeskripsikan kearifan lokal dan membawanya ke MK,” ujar Hibnu.

Isu kelima adalah isu Hak Asasi Manusia (HAM). MK harus bisa memformulasikan HAM dan kaitannya dengan hak-hak LGBT di Indonesia.

“Meski isu HAM itu sangat luas, apa pun bisa didekati dengan HAM karena induknya ke sana,” kata Hibnu.

Isu keenam adalah isu hukum acara pidana terhadap kumpul kebo dan homoseks. Saat ini pemohon meminta dibuatkan hukum materiil terhadap kumpul kebo dan LGBT. Namun setelah itu juga harus dipikirkan bagaimana menegakkan hukum materiil itu.

“Apakah delik umum atau delik aduan. Kalau suka sama suka, bagaimana pembuktiannya? Ini yang menjadi problem selanjutnya,” papar Hibnu.

Isu ketujuh adalah isu pemidanaan. Jikalau MK menilai perbuatan kumpul kebo dan homoseks sebagai tindak pidana, maka bagaimana sanksi bagi pelaku. Jika mengacu kepada KUHP sekarang maka kumpul kebo dihukum 9 bulan penjara dan LGBT dipenjara 5 tahun penjara. Hibnu memformulasikan pidana bagi LGBT mencontoh korban narkoba yaitu rehabilitasi.

“Kalau menurut saya, pidana yang tepat adalah rehabilitasi, bukan penjara. Orang yang dijatuhi pidana karena melakukan perbuatan homoseks, harus dimasukkan ke pusat rehabilitasi dan diterapi. Penjara semata tidak akan memberikan solusi karena yang menjadi perbuatan pidananya adalah perilaku homoseksnya sehingga itu yang harus diterapi,” papar Hibnu.

Tapi usulan pidana rehabilitasi juga terbentur belum adanya aturan di Indonesia dan menjadi PR selanjutnya dari gugatan tersebut.

“Ini lebih rumit dibandingkan isu perkawinan beda agama yang pernah diadili di MK,” pungkas Hibnu.
Selain oleh Euis, uji materi terhadap pasal 284, 285, dan 292 KUHP di MK juga dimohonkan oleh Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang diuji berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Euis dkk juga memohon perluasan makna pasal pemerkosaan juga berlaku bagi korban perkosaan adalah laki-laki serta pelaku kumpul kebo dipenjara. Permohonan itu masih berlangsung di MK.

Kini, palu keadilan ada di tangan MK. Kenegarawanan sembilan hakim konstitusi diuji untuk memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia, baik kepada yang heteroseks atau pun yang homoseks. (iz)

**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Fajar Islam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger